Terlibat Pembobolan ATM, Oknum Satpol PP Dijadikan Tersangka
![Terlibat Pembobolan ATM, Oknum Satpol PP Dijadikan Tersangka](https://cloud.jpnn.com/photo/arsip/watermark/2019/09/10/pintu_dijebol_maling.jpg)
jpnn.com, JAKARTA - Polda Metro Jaya menetapkan sebanyak 41 orang sebagai tersangka dalam kasus pembobolan ATM Bank DKI Jakarta. Kini para tersangka masih menjalani pemeriksaan.
Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Iwan Kurniawan mengatakan, dari 41 orang itu ada beberapa oknum anggota Satpol PP.
Namun, dia tak memerinci berapa anggota Satpol PP yang jadi tersangka.
“Sekarang 13 orang sudah kami lakukan pemeriksaan ya," ujar Iwan, Selasa (26/11).
Iwan menegaskan, pihaknya akan segera memeriksa sisa tersangka yang belum diperiksa. Semua tersangka, dikenakan pasal tindak pidana pencurian.
"Untuk sementara kami menetapkan tersangka karena orang-orang yang mengambil uang dengan gunakan ATM mereka," sambung Iwan. (cuy/jpnn)
Semua tersangka, dikenakan pasal tindak pidana pencurian karena telah membobol ATM.
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
- Satpol PP Tertibkan Badut dan Gelandangan di Kota Solok
- Tidak Lulus PPPK, Honorer Satpol PP Depresi hingga Meninggal Dunia
- Satpol PP-WH Diminta Tindak Tegas Pelaku Asusila di Meulaboh
- Polisi dan Satpol PP Evakuasi Kapal Nelayan yang Tenggelam di Pamekasan
- Satpol PP Pengawal Mbak Ita Bertindak Represif kepada Wartawan, AJI Mengecam!
- 5 Arahan Sekda Herman untuk Penyelesaian Honorer Satpol PP, Fadlun: Ada Kemajuan