Terlibat Pembunuhan Berencana, Talizomasi dan Anaknya Terancam Hukuman Mati

Terlibat Pembunuhan Berencana, Talizomasi dan Anaknya Terancam Hukuman Mati
Polisi mengungkap pembunuhan yang dilakukan abang terhadap adik kandungnya sendiri di Nias. Foto: ANTARA/Irwanto

jpnn.com, NIAS - Kapolres Nias AKBP Deni Kurniawan mengatakan tersangka Talizomasi Waruwu alias Sibaya Gayuti, 54, dan anaknya Martinus Waruwu alias Ama Endang, 35, pelaku pembunuhan Yosefo Waruwu alias Ama Dedi, 50, terancam hukuman mati. Pelaku diduga melakukan pembunuhan secara terencana.

"Dari hasil penyidikan kami, ada upaya perencanaan dalam pembunuhan ini, sehingga kedua tersangka dijerat dengan Pasal 340 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati," kata AKBP Deni Kurniawan, Selasa.

Ia mengatakan, upaya perencanaan pembunuh yang dilakukan Talizomasi Waruwu alias Sibaya Gayuti terhadap adik kandungnya Yosefo Waruwu alias Ama Dedi terungkap dari keterangan saksi.

Sebelum berangkat membersihkan kebun warisan orang tua mereka, korban bersama anaknya Dedi Junarius Waruwu (20) sempat mampir di rumah tersangka atau abang kandungnya di Desa Orahili Idanoi, Kecamatan Hiliserangkai, Nias, pada Kamis 12 Desember 2019.

Namun korban bersama anaknya tidak bertemu dengan para tersangka dan rumah tersangka dalam keadaan terkunci, sehingga korban melanjutkan perjalanan menuju kebun dengan membawa parang sebagai alat untuk membersihkan kebun.

Baca juga: Diduga terkait warisan, abang aniaya adik kandung hingga tewas di Nias

Setiba di kebun, ternyata para pelaku sudah ada di sana menunggu korban dengan membawa tombak dan langsung menyerang korban dengan anaknya yang baru tiba di kebun warisan orang tua mereka itu.

Anak tersangka langsung menombak anak korban dan hanya merobek baju, sedangkan tersangka penyerang adik kandungnya dan merampas parang yang dibawa adiknya itu.

Kapolres Nias AKBP Deni Kurniawan mengatakan tersangka Talizomasi Waruwu alias Sibaya Gayuti, 54, dan anaknya Martinus Waruwu alias Ama Endang, 35, pelaku pembunuhan Yosefo Waruwu alias Ama Dedi, 50, terancam hukuman mati.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News