Terlibat Pembunuhan, Oknum Polisi Brigadir AKS Terancam Hukuman Mati
Selasa, 17 Desember 2024 – 10:57 WIB

Kabid Humas Polda Kalteng Kombes Pol Erlan Munaji (tengah) bersama Direktur Reserse Kriminal Umum, Kombes Pol Nuredy (baju putih) dan Kabid Propam, Kombes Pol Nugroho, pada saat menggelar konferensi pers, di Mapolda Kalteng, Senin (16/12). ANTARA/Rajib Rizali
"Dari hasil sidang tersebut, yang bersangkutan diberhentikan dengan tidak hormat sebagai anggota Polri," ujarnya.
Meski begitu, saat ditanya terkait kronologi lengkap keterlibatan oknum polisi dalam kasus tersebut, Kabid Humas Polda Kalteng Kombes Pol Erlan Munaji menegaskan bahwa saat ini kasus tersebut masih dalam proses penyidikan.
"Kami masih mendalami kasus ini. Saat ini proses penyelidikan masih berlanjut," kata Erlan. (antara/jpnn)
Sudah jadi tersangka pembunuhan, oknum polisi Brigadir AKS dijerat ancaman hukuman mati.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
BERITA TERKAIT
- Tanpa Belas Kasih HN Bunuh Anak Kandung yang Masih 3 Tahun
- Respons KSAL soal Kasus Oknum TNI AL Diduga Bunuh Juwita
- Sosok Juwita, Jurnalis Korban Pembunuhan Anggota TNI AL
- Juwita, Wartawati yang Dibunuh Oknum TNI AL Dikenal Sosok yang Ceria
- Penembakan di Lokasi Judi Sabung Ayam Diduga Terencana, Sahabat Polisi: Pelaku Harus Dihukum Berat
- Jurnalis Bernama Juwita Dibunuh, Pelakunya Anggota TNI AL