Terlibat Pembunuhan, Polisi Berpangkat Briptu Dituntut 15 Tahun Bui

Terlibat Pembunuhan, Polisi Berpangkat Briptu Dituntut 15 Tahun Bui
Terlibat Pembunuhan, Polisi Berpangkat Briptu Dituntut 15 Tahun Bui

jpnn.com - PARIMO - Oknum anggota Kepolisian Resor Parimo, Briptu I Ketut Jelantik kembali menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Parigi dengan agenda pembacaan surat tuntutan, Rabu (18/2).

Jelantik dituntut selama 15 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Aliandra Tumpak Setiawan SH, jaksa Kejaksaan Negeri (Kejari). JPU Aliandra dalam tuntutannya menyatakan bahwa tindak pidana yang dilakukan terdakwa Jelantik dianggap telah terpenuhi.
    
Berdasarkan hal tersebut, dia meminta agar Majelis Hakim PN Parigi yang diketuai Elvian SH, menyatakan terdakwa telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan terhadap korban Nouval, warga Kecamatan Sausu dan menjatuhkan hukuman pidana selama 15 tahun penjara.

Selain menuntut terdakwa Jelantik, JPU Aliandra juga membacakan tuntutan terhadap terdakwa I Gede Kertamaya. Terdakwa I Gede Kertamaya adalah rekan Jelantik, yang juga terlibat dalam kasus pembunuhan tersebut. Dalam persidangan itu, terdakwa I Gede Kertamaya hanya dituntut selama 14 tahun penjara.

"Sama pasalnya yang terbukti yakni Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP," ujar Aliandra.

Terungkap di persidangan bahwa terdakwa Jelantik menikam bagian dada kanan korban Nouval dengan menggunakan samurai di Jalan Trans Sulawesi, Sausu. Akibatnya korban langsung meninggal dunia. Sebelum terjadi penikaman, pelaku nyaris tertabrak rombongan kendaraan korban di Jalan Trans.

Karena berada di bawa pengaruh Minuman Keras (Miras), terdakwa dan rekannya mengejar rombongan korban. Begitu bertemu di perjalanan, terdakwa Jelantik menebas korban dengan samurai, namun tidak mengenai korban. Terdakwa kemudian menikam korban pada akhirnya mengenai bagian dada.

Usai pembacaan tuntutan, majelis hakim PN Parigi menyatakan akan melakukan musyawarah terlebih dahulu untuk menjatuhkan putusan terhadap para terdakwa. Majelis hakim meminta waktu selama dua minggu.

"Kami meminta waktu selama dua minggu, karena ada dua putusan. Persidangan akan kembali dilaksanakan pada 4 Maret 2015," jelas Elvian.

PARIMO - Oknum anggota Kepolisian Resor Parimo, Briptu I Ketut Jelantik kembali menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Parigi dengan agenda

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News