Terlibat Pembunuhan Terduga Begal, Sukardi Jadi Tersangka

Terlibat Pembunuhan Terduga Begal, Sukardi Jadi Tersangka
Sukardi (35), warga SP 10 HTI, Desa Pian Raya, Kecamatan Muara Lakitan, Kabupaten Musi Rawas, ditetapkan sebagai tersangka oleh Sat Reskrim Polres Musi Rawas. Foto: Khalid/sumeks.co

jpnn.com, MUSI RAWAS - Satuan Reskrim Polres Musi Rawas resmi menetapkan Sukardi, 35, warga SP 10 HTI, Desa Pian Raya, Kecamatan Muara Lakitan, Kabupaten Musi Rawas, sebagai tersangka pembunuhan.

Sukardi dinyatakan ikut serta dalam kasus pembunuhan Untung Paisi, 23, warga Dusun Sopa, Desa Semangus Lama, Kecamatan Muara Lakitan, bersama-sama dengan tersangka Doni, 32, pada Kamis (19/5) pekan lalu, sekitar pukul 08.00 WIB.

Kasat Reskrim AKP Dedi Rahmat Hidayat menjelaskan Sukardi juga ditetapkan sebagai tersangka karena turut serta dalam pembunuhan itu.

“Setelah tersangka Doni menembak Untung Paisi menggunakan senjata api rakitan, Sukardi memindahkan tubuh Untung dari jalan ke dalam hutan yang berjarak sekitar 15 meter,” jelasnya saat rilis di Mapolres Musi Rawas, Senin (23/5).

Tujuannya memindahkan tubuh Untung, agar tidak diketahui oleh orang lain. Padahal saat itu, Untung Paisi masih dalam keadaan hidup.

Seperti diketahui sebelumnya, pembunuhan itu terjadi pada Kamis (19/5), sekitar pukul 08.30 Wib di Jalan Poros Petak 70 PT MHP, Desa Pian Raya, Kecamayan Muara Lakitan Kabupaten Musi Rawas.

Awalnya, korban Untung Paisi, mencegat Eko Hermanto yang melintas mengendarai sepeda motor. Untung menodongkan senjata api mainan ke Eko, tetapi kemudian disuruh pergi, tanpa diambil barang-barangnya.

Eko Hermanto langsung pergi dan menemui Sukardi, ia menceritakan peristiwa yang dialaminya. Mendengar cerita Eko, Sukardi pergi menemui Doni.

Satuan Reskrim Polres Musi Rawas resmi menetapkan Sukardi, 35, warga SP 10 HTI, Desa Pian Raya, Muara Lakitan, Musi Rawas, sebagai tersangka pembunuhan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News