Terlibat Pemufakatan Jahat di Kasus Korupsi BTS, Advokat Edward Hutahaean Tersangka

jpnn.com, JAKARTA - Advokat Edward Hutahaean (EH) ditetapkan menjadi tersangka oleh penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidisus) Kejaksaan Agung terkait kasus korupsi BTS Kominfo pada Jumat malam (13/10).
Edward Hutahaean disangka melakukan tindak pidana pemufakatan jahat berupa penyuapan dalam kasus korupsi proyek pembangunan infrastruktur BTS 4G BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) tersebut.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung Kuntadi menyebut tim penyidik berkesimpulan telah ditemukan alat bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan Edward jadi tersangka.
"Sehingga pada hari ini setelah melakukan pemeriksaan saksi yang bersangkutan, kami meningkatkan statusnya sebagai tersangka NPWEH atau EH (Edward Hutahaean)," kata Kuntadi, di Gedung Bundar Kejagung.
Sebelumnya dalam sidang perkara BTS Kominfo di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi PN Jakarta Pusat awal Oktober 2023, nama Edward Hutahaean pernah disebut oleh terdakwa Galumbang Menak Simanjuntak selaku Direktur Utama PT Mora Telematika.
Galumbang menyebut Edward meminta uang 2 juta dolar Amerika Serikat terkait pengamanan kasus dugaan korupsi BTS 4G BAKTI Kominfo.
Penanganan kasus korupsi BTS Kominfo sendiri ini masih terus berkembang. Penyidik Jampidsus masih melakukan penyidikan terhadap berkas perkara tiga tersangka yang ditetapkan pada Senin (11/9).
Ketiga tersangka itu ialah Jemmy Sutjiawan (JS) dari pihak swasta), Feriandi Mirza (FM) selaku Kepala Divisi Lastmile/Backhaul Bakti Kominfo dan Elvano Hatorangan (EH) selaku Pejabat PPK di Bakti Kominfo.
Advokat Edward Hutahaean jadi tersangka dugaan pemufakatan jahat berupa penyuapan di kasus korupsi BTS Kominfo.
- Dibui 19 Tahun, Terdakwa Kasus Korupsi Timah Meninggal Dunia
- Jampidsus Sita 47.000 Ha Lahan Sawit Ilegal, Sahroni: Langkah Konkret Kembalikan Kerugian Negara
- Hakim Tersangka Suap Sembunyikan Rp 5,5 Miliar di Kolong Kasur, MA Kena Sentil
- Sadis, Seorang Istri di Inhu Aniaya Suami hingga Tewas, Motifnya tak Disangka
- Sahroni Minta Polisi Tangkap Pihak yang Ingin Menghancurkan Citra Kejagung
- ART Sebut Kejagung Hadapi 2 Lawan saat Menangani Perkara, Satunya Buzzer