Terlibat Penganiayaan dan Perzinahan, Oknum Polisi Dipecat

Terlibat Penganiayaan dan Perzinahan, Oknum Polisi Dipecat
Komisi Kode Etik Profesi Polres Kaimana menggelar sidang kasus pelanggaran kode etik dan administratif yang dilakukan oknum anggota berinisial MEP (berdiri) di Kaimana, Papua Barat. (ANTARA/HO-Isabella Wisang)

jpnn.com, KAIMANA - Oknum polisi Polres Kaimana, Papua Barat, berinisial MEP telah diberhentikan tidak dengan hormat lantaran terbukti melakukan pelanggaran etika dan administratif.

MEP terlibat dalam kasus penelantaran keluarga, penganiayaan, dan perzinahan.

Kepala Seksi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polres Kaimana Ipda Ronny Sabandar mengatakan penerapan sanksi etika dan administratif terhadap MEP mengacu pada surat keputusan Komisi Kode Etik Profesi Polri Nomor PUT/KKEP/01/III/2025/Propam tertanggal 3 Maret 2025.

"Perbuatan MEP dinyatakan sebagai perbuatan tercela, dan diberhentikan tidak dengan hormat," kata Ronny, Rabu.

Menurut dia, sidang kode etik terhadap MEP terselenggara setelah Polres Kaimana mendapat saran hukum dari bagian pembina hukum Kepolisian Daerah (Polda) Papua Barat.

Sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, maka MEP diberikan hak dan ruang untuk mengajukan banding atas keputusan sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri. 

"Yang bersangkutan masih kami amankan selama 30 hari ke depan. Dia (MEP) berhak ajukan banding," ucap Ronny.

Selain itu, kata dia, Propam Polres Kaimana masih menunggu pendapat dan saran hukum Polda Papua Barat terkait kasus rudapaksa yang dilakukan MEP kepada dua anak perempuan.

MEP, oknum polisi dipecat dari Polri karena terlibat dalam kasus penelantaran keluarga, penganiayaan, dan perzinahan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News