Terlibat Penganiayaan dan Perzinahan, Oknum Polisi Dipecat

Penyidik dari Satuan Reserse dan Kriminal (Reskrim) Polres Kaimana saat ini telah melengkapi seluruh berkas perkara yang dimaksud untuk kepentingan pelaksanaan sidang.
"Kalau dalam waktu dekat (pendapat dan saran hukum) Polda sudah dikirim, kami segera sidang," ujar Ronny.
Dia menyebut bahwa sanksi tegas yang diterima MEP menjadi atensi bagi seluruh anggota Polres Kaimana agar tidak melakukan tindakan pelanggaran kode etik kepolisian.
Hal tersebut tentu akan merugikan institusi kepolisian secara umum dan diri sendiri secara khusus, oleh sebabnya perlu adanya kesadaran untuk mematuhi peraturan yang berlaku.
"Kalau memang tidak bisa buat prestasi, minimal jangan buat pelanggaran dan ini peringatan bagi semua personel,” tegas Ronny. (antara/jpnn)
MEP, oknum polisi dipecat dari Polri karena terlibat dalam kasus penelantaran keluarga, penganiayaan, dan perzinahan.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
- Menganiaya Teman Sendiri Pakai Parang, Pria Paruh Baya di OI Ditangkap Polisi
- Diduga Dianiaya, Pemuda Tewas di Tempat Rehabilitasi Semarang
- 4 Saksi Diperiksa dalam Kasus Pengeroyokan di Kelapa Gading
- Kasus Kematian Darso, AKP Hariyadi Ditahan Polda Jateng
- Menganiaya Ibu Tiri dengan Parang, Pria di Makassar Diringkus Polisi
- Band Sukatani Minta Maaf telah Menyentil Polisi, Ini Respons Mabes Polri