Terlibat Penipuan Bermodus Perekrutan CPMI, Manajer LPK Mataram Ditangkap Polisi

jpnn.com, MATARAM - Jajaran Polresta Mataram menangkap manajer lembaga pelatihan kerja (LPK) di Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat, berinisial BP, Rabu.
Dia ditangkap karena terlibat kasus penipuan dengan modus perekrutan calon Pekerja Migran Indonesia (PMI).
"Yang bersangkutan kami tetapkan sebagai tersangka," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Mataram Kompol I Made Yogi Purusa Utama di Mataram, Rabu.
Sangkaan pidana tersebut, terkait Pasal 81 juncto Pasal 69 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PPMI) Jo. Pasal 378 KUHP.
"Dalam pasal yang kami terapkan, tersangka terancam penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 15 miliar," ujarnya.
Yogi menjelaskan bahwa pihaknya menerapkan sangkaan pidana tersebut karena melihat perbuatan tersangka yang melakukan perekrutan calon PMI tidak sesuai dengan prosedur resmi.
"Karena korban belum ada yang diberangkatkan, pidana TPPO tidak bisa diberlakukan," ucap dia.
Dalam kasus BP, pihak kepolisian menemukan lima korban. Mereka berasal dari Kota Mataram, Kabupaten Lombok Timur, dan Kabupaten Sumbawa Barat.
Jajaran Polresta Mataram menangkap manajer lembaga pelatihan kerja (LPK) di Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat, berinisial BP, Rabu.
- Perusahaan Travel Dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas Dugaan Penipuan
- Fuji Laporkan Mantan Rekan Kerja ke Polisi
- Tabratas Tharom Ditetapkan Kembali Jadi Tersangka, Kali Ini Terkait Kasus Penipuan
- 3 Berita Artis Terheboh: Fuji Mengaku Ditipu, Inara Rusli: Enggak Heran
- Bareskrim Ungkap Penipuan Berkedok Trading Kripto, Kerugian Capai Rp 105 Miliar
- Bea Cukai Ingatkan Pentingnya Wawas Diri Terhadap Penipuan Mengatasnamakan Instansi