Terlibat Penipuan Investasi Bodong, WN Nigeria Ini Bakal Dideportasi Imigrasi Bandung Besok

"Terindikasi melakukan penyalahgunaan izin tinggal," ucapnya.
NDC pun bersama warga negara asing lainnya diduga melakukan investasi bodong dengan modus trading forex.
Mereka mengajak orang-orang untuk bekerja sama trading saham tersebut.
Salah seorang warga negara Amerika Serikat berinisial A pun hampir menjadi korban NDC.
Pihaknya kemudian melakukan upaya preventif dan pencegahan agar tidak ada orang yang menjadi korban.
Masjuno menegaskan penindakan yang dilakukan kepada NDC bagian dari memberikan kepastian hukum dan kenyamanan kepada mereka yang ingin berinvestasi di Indonesia.
Ia menegaskan penindakan tersebut bukan teror untuk para investor.
"Kami memberikan kepastian kepada investor artinya ketika kami melakukan penindakan investor akan nyaman berinvestasi," terangnya.
Kantor Imigrasi Kelas I TPA Bandung menangkap warga negara asing (WNA) asal Nigeria berinisial NDC karena melakukan penipuan bermodus investasi bodong.
- Kasus KDRT Viral di Bandung Naik ke Penyidikan
- H-4 Lebaran, Arus Mudik Jalur Selatan Nagreg Mulai Ramai
- Sibuknya Warga Blok Kupat Bandung, Kebanjiran Orderan Ketupat untuk Lebaran
- H-6 Lebaran, Kendaraan Mulai Tinggalkan Kota Bandung via Tol Pasteur
- Dugaan KDRT Wanita di Bandung, Polisi Ungkap Fakta Ini
- Aplikasi Kasir Online Kantong UMKM Dorong Pelaku Usaha Bandung Melek Teknologi