Terlibat Penipuan Investasi Bodong, WN Nigeria Ini Bakal Dideportasi Imigrasi Bandung Besok
"Terindikasi melakukan penyalahgunaan izin tinggal," ucapnya.
NDC pun bersama warga negara asing lainnya diduga melakukan investasi bodong dengan modus trading forex.
Mereka mengajak orang-orang untuk bekerja sama trading saham tersebut.
Salah seorang warga negara Amerika Serikat berinisial A pun hampir menjadi korban NDC.
Pihaknya kemudian melakukan upaya preventif dan pencegahan agar tidak ada orang yang menjadi korban.
Masjuno menegaskan penindakan yang dilakukan kepada NDC bagian dari memberikan kepastian hukum dan kenyamanan kepada mereka yang ingin berinvestasi di Indonesia.
Ia menegaskan penindakan tersebut bukan teror untuk para investor.
"Kami memberikan kepastian kepada investor artinya ketika kami melakukan penindakan investor akan nyaman berinvestasi," terangnya.
Kantor Imigrasi Kelas I TPA Bandung menangkap warga negara asing (WNA) asal Nigeria berinisial NDC karena melakukan penipuan bermodus investasi bodong.
- Hujan Deras Semalaman, Kabupaten Sukabumi Dikepung Bencana
- Penantian Panjang Warga Tamansari Bandung Bisa Tempati Rumah Deret
- Ridwan Kamil dan Istrinya Nyoblos Pilkada di Bandung
- Bertarung di Pilkada Jakarta, Ridwan Kamil-Suswono Tetap Mencoblos di Jawa Barat
- Markas Judol di Leuwipanjang Bandung Digerebek, Berkamuflase jadi Toko Pakaian
- Detik-Detik Tabung Gas Meledak di Bandung, Terdengar seperti Bom, Toko Hancur