Terlibat Penipuan Rekrutmen Polri, Kapolsek Mundu Cirebon Dicopot

jpnn.com, BANDUNG - Kapolsek Mundu di Cirebon berinisial SW dicopot karena diduga terlibat kasus penipuan dalam rekrutmen Polri yang menyebabkan korban rugi ratusan juta rupiah.
"Saat ini Saudara SW sendiri sudah dimutasi dari Polsek Mundu. Yang bersangkutan saat ini menjalani pemeriksaan pidana maupun kode etik," kata Kabidhumas Polda Jawa Barat Kombes Ibrahim Tompo di Bandung, Jawa Barat, Minggu.
Ibrahim mengatakan bahwa oknum polisi itu berinisial SW. Sementara itu, korban dugaan penipuan itu adalah warga yang berprofesi sebagai pedagang bubur bernama Wahidin.
Menurut Ibrahim, SW menjadi perantara penipuan yang dilakukan perempuan berinisial N di Jakarta.
Ia menjelaskan bahwa penipuan pada tahun 2021 itu bermula dari korban yang merasa tertipu dan meminta pertanggungjawaban kepada SW yang notabene menjadi perantara terhadap N.
Korban pun, kata Ibrahim, telah melaporkan dugaan penipuan itu secara resmi kepada pihak SW selaku polisi di Polsek Mundu karena telah mengeluarkan uang sekitar Rp 310 juta.
Namun, setelah menerima laporan itu, Ibrahim mengatakan bahwa SW tak kunjung menyelidiki atau menuntaskan kasus penipuan itu hingga 2023. Karena hal itu, korban mengadu ke lembaga bantuan hukum.
Ibrahim mengatakan bahwa sejauh ini polisi telah meningkatkan kasus penipuan oleh oknum polisi berinisial SW itu ke tahap penyidikan dengan memeriksa empat saksi.
Kapolsek Mundu di Cirebon berinisial SW dicopot karena diduga terlibat kasus penipuan dalam rekrutmen Polri yang menyebabkan korban rugi ratusan juta rupiah.
- Pelaku Pencurian Identitas di Kota Bandung Ditangkap Polisi, Motifnya Bikin Geleng Kepala
- Mbak Eno Si Dukun Palsu Kantongi Uang Miliaran, Modusnya Tak Biasa
- Lemhannas RI Gelar Studi Strategis di Jawa Barat untuk Perkuat Ketahanan Nasional
- Duit Habis Dipakai Judol, Pria di Bandung Pura-Pura Jadi Korban Begal, Bikin Gaduh
- Perhutani Bakal Sanksi Tegas Tempat Wisata Alam yang Melanggar Aturan
- Bentrokan Warga di Sukahaji, Wali Kota Farhan: Hormati Proses Hukum