Terlibat Penyelundupan 60 Kilogram Barang Terlarang, SS Langsung Ditembak Mati
jpnn.com, BANDA ACEH - Seorang anggota jaringan penyelundupan 60 kilogram sabu-sabu berinisial SS alias DG di kawasan Bagok, Kecamatan Nurussalam, Aceh Timur, Aceh, ditembak mati petugas.
Kapolda Aceh Irjen Pol Wahyu Widada mengatakan anggota jaringan narkotika yang ditembak mati tersebut berinisial SS alias DG, 27.
SS alias DG ditembak karena melawan petugas saat hendak ditangkap pada 3 Oktober 2020 pukul 00.30.
“SS alias DG diduga sebagai pengatur penyelundupan 60 kilogram sabu-sabu," kata Irjen Pol Wahyu Widada di Banda Aceh, Rabu.
Dalam pengungkapan penyelundupan sabu-sabu tersebut, tim gabungan Polda Aceh dan Kantor Wilayah Bea Cukai Aceh menangkap tiga terduga pelaku lainnya, dua di antara terpaksa dilumpuhkan dengan tembakan di pinggul dan betis, karena berupaya melarikan diri dan melawan petugas ketika hendak ditangkap.
Didampingi Wakapolda Aceh Brigjen Pol Raden Purwadi dan Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Aceh Safuadi, Irjen Pol Wahyu Widada menyebutkan tiga pelaku penyelundupan narkoba yang ditangkap tersebut yakni berinisial MM alias Jenib (38), ditembak di pinggul, JU, 18, dan SM, 24, ditembak di betis.
Pengungkapan penyelundupan 60 kilogram sabu-sabu tersebut berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan ada upaya memasok narkoba tersebut melalui laut.
Dari informasi tersebut, tim Direktorat Reserse Narkoba Polda Aceh melakukan patroli laut dengan Bea Cukai Kanwil Aceh.
Seorang anggota jaringan penyelundupan 60 kilogram sabu-sabu berinisial SS alias DG di kawasan Bagok, Kecamatan Nurussalam, Aceh Timur, Aceh, ditembak mati petugas.
- BNN Menggagalkan Penyelundupan 19,82 Kg Sabu-Sabu di Sulteng, Buru Bandar Besar
- Polisi Gagalkan Penyelundupan 21 Kg Sabu-Sabu & 29 Ribu Butir Ekstasi di Bengkalis
- Selundupkan Narkoba di Selangkangan, 2 Penumpang Feri Dibekuk Petugas Bea Cukai Batam
- Menelisik 10 Tahun Terakhir Perjuangan Menjaga Indonesia dari Penyelundupan Narkoba
- Gajah RK
- Polres Serang Gagalkan Penyelundupan Narkoba Senilai Rp 30 Miliar