Terlibat Perampokan, 3 Oknum Polisi di Medan Terancam Dipecat
jpnn.com - MEDAN — Sebanyak tiga oknum polisi di Medan, Sumatera Utara, terancam dipecat sebagai anggota Polri.
Ketiga polisi yang bertugas di jajaran Polrestabes Medan, itu telah ditangkap atas dugaan terlibat dalam perampokan sepeda motor milik warga.
Ketiga oknum polisi itu ialah Bripka A, Bripka B, dan Briptu H.
Ketiganya sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Mereka dijerat dengan Pasal 363 Juncto Pasal 53 dan Pasal 368 Juncto Pasal 53 KUHP, dan pelanggaran kode etik profesi.
"Kami akan menindak dengan tegas sesuai perbuatan yang dilakukan sampai dengan pemecatan atau PTDH (pemberhentian tidak dengan hormat),” kata Kapolsetabes Medan Kombes Valentino Alfa di Medan, Senin (10/10).
“Saya janjikan akan kami tindak tegas,” tambah perwira menengah Polri itu.
Dia menyatakan bahwa selanjutnya akan digelar sidang kode etik terhadap ketiga oknum polisi tersebut.
Tiga oknum polisi di Medan yang diduga terlibat kasus perampokan sepeda motor milik warga terancam dipecat atau PTDH.
- 2 Oknum Polisi Tutupi Pembunuhan Wanita di Karo, Sahroni: Ini Sangat Melenceng
- AKBP Fahrian Tekankan Jajaran Polres Inhu Jaga Kedamaian Pilkada dengan Maksimal
- Bunuh Teman Wanita Seusai Berhubungan Intim, Ridho Dituntut 13 Tahun Penjara
- Kombes Ariasandy Ungkit 5 Pelanggaran Ipda Rudy Soik yang Dipecat Polda NTT
- Ipda Rudy Soik Dipecat setelah Ungkap Mafia BBM, IPW Sentil Kapolri
- 2 Oknum Polisi Terlibat Pembunuhan Wanita di Karo Sumut, Ini Perannya