Terlibat Perampokan, 3 Oknum Polisi di Medan Terancam Dipecat

jpnn.com - MEDAN — Sebanyak tiga oknum polisi di Medan, Sumatera Utara, terancam dipecat sebagai anggota Polri.
Ketiga polisi yang bertugas di jajaran Polrestabes Medan, itu telah ditangkap atas dugaan terlibat dalam perampokan sepeda motor milik warga.
Ketiga oknum polisi itu ialah Bripka A, Bripka B, dan Briptu H.
Ketiganya sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Mereka dijerat dengan Pasal 363 Juncto Pasal 53 dan Pasal 368 Juncto Pasal 53 KUHP, dan pelanggaran kode etik profesi.
"Kami akan menindak dengan tegas sesuai perbuatan yang dilakukan sampai dengan pemecatan atau PTDH (pemberhentian tidak dengan hormat),” kata Kapolsetabes Medan Kombes Valentino Alfa di Medan, Senin (10/10).
“Saya janjikan akan kami tindak tegas,” tambah perwira menengah Polri itu.
Dia menyatakan bahwa selanjutnya akan digelar sidang kode etik terhadap ketiga oknum polisi tersebut.
Tiga oknum polisi di Medan yang diduga terlibat kasus perampokan sepeda motor milik warga terancam dipecat atau PTDH.
- LPSK Diminta Lindungi Ibu Korban di Kasus Brigadir AK
- Pecatan Polri Ditangkap di Stasiun Tanah Abang Ketika Memeras Sopir Angkot
- Diduga Cekik Bayinya Hingga Tewas, Brigadir AK Jalani Patsus
- Brigadir AK Diduga Bunuh Bayi 2 Bulan, Ibu Korban Lapor ke Polda Jateng, Kombes Dwi Buka Suara
- Korban Salah Tangkap Difitnah & Dipukuli, Disuruh Berdamai dengan Polisi Tanpa Ganti Rugi
- Kompol CP Paksa Pengguna Narkoba Utang Pinjol untuk Uang Damai, Cair