Terlibat Perbuatan Terlarang, 2 Oknum PNS Dipecat
Minggu, 08 Agustus 2021 – 23:12 WIB
“Namun yang bersangkutan ini tidak melaporkan kalau sudah selesai menjalani hukuman. Mestinya kan dia melapor untuk aktif lagi. Jadi, dia juga sedang disiapkan pemberhentiannya. Jadinya ada dua orang yang dipecat,” ungkap dia.
Kendati demikian, Nelly tidak bersedia menyebut inisial maupun asal SKPD mana kedua oknum PNS yang dipecat tersebut.
Nelly melanjutkan pihaknya sudah melaksanakan sidang disiplin terhadap kedua PNS tersebut.
Lalu nantinya akan dikeluarkan surat pemberhentian dengan tidak hormat yang ditandatangani Wali Kota Mataram selaku pejabat pembina kepegawaian. (gal/radarlombok)
Dua oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pemkot Mataram harus menerima sanksi berat, yakni pemecatan
Redaktur & Reporter : Rasyid Ridha
BERITA TERKAIT
- Gantikan Bray Manang, Pak Kumis Lanjutkan Perangi Narkoba di Riau
- Bongkar Peredaran Narkoba Jaringan Lapas, Polres Batang Tangkap Residivis
- Bikin Laboratorium Narkoba, 2 WN Ukraina Dituntut Bui Seumur Hidup
- Kasus Pemerasan Penonton DWP, 2 Polisi Lagi Kena Demosi
- Terlibat Narkoba-Penipuan, 2 Anggota Polres Bogor Dipecat
- BSI Sedang Asyik Melayani ASN di Dalam Mes, Brak! Datang Tamu Tak Diundang