Terlibat Perbuatan Terlarang, Dua Oknum Polisi Berpangkat Briptu Ditangkap

jpnn.com, BANDARLAMPUNG - Polisi menangkap tiga pelaku penyalahgunaan narkotika di Bandarlampung, Lampung, pada Minggu (6/6) lalu. Dua di antaranya, dikabarkan merupakan oknum anggota Polri.
Berdasarkan informasi yang didapat, kedua oknum Polri tersebut berpangkat Briptu masing-masing berinisial ZO dan IE. Serta satu orang warga sipil berinisial BA.
Hal ini terungkap berawal saat petugas menyita sebanyak 100 pil ekstasi dari tangan Briptu ZO. Dia diamankan petugas di Jl. Selamet, Kedamaian, Bandarlampung.
Barang bukti berupa ratusan pil ekstasi tersebut diketahui tersimpan di dalam sebuah kotak rokok.
Usai mengamankan ZO, petugas kemudian melakukan pengembangan dan mengamankan dua orang lainnya. Yakni IE dan BA.
Usai mengamankan IE, polisi juga mengamankan satu pucuk senjata api (senpi) rakitan beserta empat peluru aktif.
Di samping itu, adapula barang bukti lain berupa tiga unit ponsel dan satu unit mobil Toyota Rush.
Menurut informasi yang dihimpun, BA mengaku bahwa ratusan pil ekstasi dibeli seharga Rp20 juta.
Polisi menangkap tiga pelaku penyalahgunaan narkotika di Bandarlampung, Lampung, pada Minggu (6/6) lalu. Dua di antaranya, dikabarkan merupakan oknum anggota Polri.
- Klarifikasi Polda Jateng soal Intimidasi Ibu Korban di Kasus Brigadir AK
- LPSK Diminta Lindungi Ibu Korban di Kasus Brigadir AK
- Diduga Cekik Bayinya Hingga Tewas, Brigadir AK Jalani Patsus
- Brigadir AK Diduga Bunuh Bayi 2 Bulan, Ibu Korban Lapor ke Polda Jateng, Kombes Dwi Buka Suara
- Korban Salah Tangkap Difitnah & Dipukuli, Disuruh Berdamai dengan Polisi Tanpa Ganti Rugi
- Kompol CP Paksa Pengguna Narkoba Utang Pinjol untuk Uang Damai, Cair