Terlibat Perbuatan Terlarang, Oknum Satpol PP Ini Tak Berkutik saat Didatangi Polisi

Terlibat Perbuatan Terlarang, Oknum Satpol PP Ini Tak Berkutik saat Didatangi Polisi
Polisi memperlihatkan barang bukti ganja kering di Blangpidie, Kabupaten Aceh Barat Daya, Kamis (23/4/2020). Foto: ANTARA/HO

Setelah mendapat informasi dari kedua pelaku tersebut, tim Resnarkoba langsung bergerak dan menangkap SL di rumahnya di Desa Kepala Bandar, Kecamatan Blangpidie lalu dibawa ke Mapolres Abdya untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.

Selanjutnya oknum Satpol PP Abdya itu mengaku pada petugas Kepolisian setempat bahwa barang haram yang diperjualbelikan pada AN dan KM diperoleh dari warga Desa Keudai Siblah berinisial SB,

“Pelaku SB ditangkap sekira pukul 23.30 Wib. Jadi, dalam proses penangkapan tersangka itu petugas menemukan lagi tiga bungkus daun ganja kering yang dibungkus dengan kertas di rumahnya,” katanya

BACA JUGA: Kawanan Begal Sadis Terekam CCTV saat Menghujani Korban dengan Empat Tusukan

Ia menerangkan, keempat pelaku dugaan penyalahgunaan narkoba bersama barang bukti empat paket daun ganja kering telah diamankan di Mapolres Kabupaten Abdya guna penyelidikan dan pengembangan lebih lanjut.(antara/jpnn)

Seorang oknum Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) berinisial SL, 41, tak berkutik ketika tepergok polisi berbuat terlarang, Rabu (22/4) lalu.


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News