Terlibat Perbuatan Terlarang, Oknum Satpol PP Ini Tak Berkutik saat Didatangi Polisi

Setelah mendapat informasi dari kedua pelaku tersebut, tim Resnarkoba langsung bergerak dan menangkap SL di rumahnya di Desa Kepala Bandar, Kecamatan Blangpidie lalu dibawa ke Mapolres Abdya untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
Selanjutnya oknum Satpol PP Abdya itu mengaku pada petugas Kepolisian setempat bahwa barang haram yang diperjualbelikan pada AN dan KM diperoleh dari warga Desa Keudai Siblah berinisial SB,
“Pelaku SB ditangkap sekira pukul 23.30 Wib. Jadi, dalam proses penangkapan tersangka itu petugas menemukan lagi tiga bungkus daun ganja kering yang dibungkus dengan kertas di rumahnya,” katanya
BACA JUGA: Kawanan Begal Sadis Terekam CCTV saat Menghujani Korban dengan Empat Tusukan
Ia menerangkan, keempat pelaku dugaan penyalahgunaan narkoba bersama barang bukti empat paket daun ganja kering telah diamankan di Mapolres Kabupaten Abdya guna penyelidikan dan pengembangan lebih lanjut.(antara/jpnn)
Seorang oknum Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) berinisial SL, 41, tak berkutik ketika tepergok polisi berbuat terlarang, Rabu (22/4) lalu.
Redaktur & Reporter : Budi
- Bikin Heboh, Tanaman Mirip Ganja Ditemukan di Pekanbaru, Begini Kata Polisi
- Polisi Bongkar Home Industry Tembakau Sintetis di Cimahi
- Bawa 50 Paket Ganja, Calon Penumpang Pesawat Ditangkap di Bandara Sentani Papua
- Pengadilan Tinggi Medan Perkuat Hukuman Seumur Hidup Untuk Kurir Sabu-Sabu
- OW Ditangkap di Bandara saat Bawa 186 Paket Ganja
- Prajurit TNI Temukan Ladang Ganja di Pegunungan Papua