Terlibat Perdagangan Orang, Mantan Kades di Magelang Kini Mendekam di Balik Jeruji

Terlibat Perdagangan Orang, Mantan Kades di Magelang Kini Mendekam di Balik Jeruji
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Tengah Kombes Johanson Simamora. Foto: ANTARA/ I.C.Senjaya

jpnn.com, SEMARANG - Seorang mantan kepala desa (Kades) di Magelang, Jawa Tengah, ditangkap polisi karena terlibat tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

Mantan Kades berinisial SD, 57, tersebut ketahuan mengirim pekerja migran secara ilegal ke luar negeri.

"Pelaku ditangkap saat kabur ke Bali. Yang bersangkutan pernah menjabat sebagai kepala desa di Magelang," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Tengah Kombes Johanson Simamora di Semarang, Senin.

Dari pemeriksaan awal, kata dia, pelaku mengaku mendapat perintah dari seseorang untuk melarikan diri ke Bali.

"Disuruh seseorang agar tidak menampakkan diri, nanti dua atau tiga bulan sudah tenang bisa kembali," tambahnya.

SD sendiri, lanjut dia, bertugas untuk merekrut calon tenaga kerja di daerahnya.

Para calon tenaga kerja tersebut akan diberangkatkan ke Malaysia yang selanjutnya akan dipekerjakan oleh jaringan di negara itu.

Johanson menambahkan saat ini masih didalami otak dari jaringan perekrut tenaga kerja ilegal tersebut, termasuk perantara yang terlibat di dalam jaringan tersebut.

Seorang mantan kepala desa (Kades) di Magelang, Jawa Tengah, ditangkap polisi karena terlibat tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News