Terlibat Peredaran 14 Kg Sabu-Sabu, Pasutri di Kalsel Terancam Hukuman Mati
jpnn.com - BANJARMASIN - Pasangan suami istri berinisial MY (32) dan EV (42) di Banjarmasin, Kalimantan Selatan, terancam hukuman mati. Pasutri itu ditangkap Direktorat Reserse Narkoba Kepolisian Daerah Kalimantan Selatan atas dugaan terlibat jaringan peredaran 14 kilogram sabu-sabu.
Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat 2 Juncto Pasal 112 Ayat 2 Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana minimal lima tahun dan maksimal 20 tahun atau hukuman mati.
"Kedua tersangka berinisial MY (32) dan istrinya EV (42) ditangkap pada Jumat (1/12) saat membawa barang bukti sabu-sabu di Jalan Ahmad Yani Km 14,5 Komplek Sejahtera Mandiri Asri, Gambut, Kabupaten Banjar," kata Direktur Reserse Narkoba Polda Kalsel Kombes Kelana Jaya di Banjarmasin, Selasa (5/12).
Pengungkapan tindak pidana narkotika dengan barang bukti yang cukup besar itu bermula dari informasi masyarakat yang ditindaklanjuti petugas kepolisian.
Tim yang dipimpin Kasubdit III Ditresnarkoba Polda Kalsel AKBP Jupri Tampubolon melakukan penyelidikan dengan mengamati kondisi di sekitar lokasi yang dicurigai.
Hasilnya, pada hari penangkapan, polisi melihat gerak-gerik dua orang mencurigakan mengendarai sepeda motor melintas yang kemudian berhenti di tepi jalan mengambil sebuah tas ransel terletak di samping pohon pisang.
Setelah dicegat petugas, keduanya tak berkutik lantaran tas yang dibawa tersebut berisikan 14 paket sabu-sabu dengan berat 14.230 gram atau lebih kurang 14 kilogram.
Menurut pengakuan keduanya kepada polisi, mereka disuruh seorang narapidana di lembaga pemasyarakatan (lapas) untuk mengambil barang haram tersebut.
Pasutri di Banjarmasin, Kalimantan Selatan, ini terancam hukuman mati. Kasusnya berat.
- INSPIRA Sebut Kapolri Sigit Bawa Perubahan di Polri
- Sopir Taksi Online Pelaku Pencabulan Anak di Bawah Umur Ditangkap Polres Banjarbaru
- Anggota Bali Nine Sudah Bebas dan Kembali ke Keluarga Masing-masing
- 2 Kurir 10 Kg Sabu-Sabu & 18 Ribu Butir Ekstasi Divonis Hukuman Mati
- Gerebek Kampung Boncos, Polisi Tangkap 31 Pengguna Sabu-Sabu
- Polda Sumsel Tangkap Jaringan Narkoba Timur Tengah, Mau Diedarkan di Bogor