Terlibat Peredaran 15 Kg Sabu, Brigadir Purwanto Ditangkap

Terkait dengan tersangka warga negara Malaysia inisial Nur Famizal Bin Ramdan merupakan jaringan langsung dari Kuala Lumpur Malaysia, yang bersangkutan adalah adik angkat dari tersangka Toni.
Tersangka Nur sebelumnya juga sudah melakukan survei ke Tanjungbalai. Sementara tersangka Dicky yang juga oknum Polri jajaran Polres Tanjungbalai bertugas sebagai pengawal di lapangan.
“Adanya informasi yang tersebar mengatakan bahwa dalam kasus tersebut ada keterlibatan oknum perwira di jajaran Polres Tanjungbalai itu tidak benar,” Kata Kapolres
“Ketiga tersangka diterapkan pasal berlapis yaitu pasal 114 ayat 2, pasal 112 ayat 2 ,dan pasal 132 ayat 1 yang mana ancaman pidananya terhadap ketiga orang tersangka itu adalah minimal 5 tahun penjara dan maksimal 20 atau sampai dengan pidana seumur hidup hingga pidana mati,” pungkasnya. (cr1)
Polisi berhasil menggagalkan peredaran 15 Kg sabu-sabu di Tanjungbalai, Sumatera Utara, Selasa (18/12) malam dari dua lokasi berbeda.
Redaktur & Reporter : Budi
- Kapolda Riau Irjen Iqbal: Ini Pengungkapan Luar Biasa
- 1 Juta Butir Obat Terlarang Disita di Bandung, 11 Orang Jadi Tersangka
- Polisi di Jambi Ungkap Jaringan Narkoba yang Dikendalikan Narapidana
- Hendak Edarkan Narkoba di Muara Enim, 2 Pria Asal Pali Ditangkap
- Gebrakan Awal Pak Kumis di Riau, Gagalkan Peredaran Narkoba Senilai Rp 68,5 Miliar
- Pengedar Narkoba di Kampar Ditangkap, Polisi Temukan 3,6 Kg Sabu-Sabu Dikubur di Belakang Rumah