Terlibat Peredaran Barang Terlarang, Kepala Dusun Ini Kini Diburu Polisi
Minggu, 29 Agustus 2021 – 21:38 WIB

Barang bukti peredaran narkoba yang diungkap Polres Rejang Lebong di wilayah pedesaan di daerah itu beberapa hari lalu. Foto: dok.Polres Rejang Lebong
Baca Juga: Suami di Malaysia, Istri Malah Ngamar Bareng Mantan di Hotel
Selanjutnya untuk dua orang yang masih dalam pencarian dijerat dengan pasal 114 dan 112 UU No.35/2009, tentang Nakotika dengan hukuman hingga 20 tahun penjara.(antara/jpnn)
Seorang oknum kepala dusun (kadus) di Rejang Lebong, Bengkulu, yang diduga terlibat kasus peredaran narkoba tengah diburu polisi.
Redaktur & Reporter : Budi
BERITA TERKAIT
- Achrawi Pastikan SK CPNS & PPPK Diterbitkan Seusai Idulfitri
- Demi Pemerataan Tenaga Pengajar, Pemprov Bengkulu Menyiapkan Skema Relokasi Guru PPPK
- Duterte Disebut Sebagai Sosok Tegas & Tidak Pandang Bulu dalam Memberantas Narkoba
- Sesuai Jadwal, 1.116 Pelamar PPPK Tahap 2 Ikuti Tes CAT April 2025
- Pasien Rehabilitasi Narkoba Tewas Dianiaya di Semarang, 12 Orang Jadi Tersangka
- Soedeson Tandra DPR Apresiasi Kapolri Menindak Tegas Kepada Eks Kapolres Ngada AKBP Fajar