Terlibat Peredaran Narkoba Antarprovinsi, Oknum Pejabat Kepri Ditangkap di Jambi
jpnn.com, TANJUNGPINANG - Direktorat Reserse Narkoba Polda Jambi berhasil membongkar kasus peredaran narkoba antar-provinsi di perbatasan Jambi - Sumatera Selatan, Senin (13/5) lalu.
Dari pengungkapan ini, polisi berhasil mengamankan empat orang tersangka, dan dua di antaranya merupakan warga Kepulauan Riau.
Salah satu dari warga Kepri tersebut adalah Roma Ardadan Julica, 38, pengawai negeri sipil (PNS) yang menjabat Kepala Seksi (Kasi) Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM) Provinsi Kepri. Roma sendiri adalah mantan ajudan almarhum Gubernur Kepri HM Sani.
Baca: Berkas Kasus Caleg Gerindra Tersangka Politik Uang Dilimpahkan ke Kejaksaan
Sementara, tiga pelaku lainnya yakni Agustinus, 38, warga Bintan, Provinsi Kepri, dan M Rizal, 27, dan Eko Rinaldi, 29, warga Tungkal Ilir, Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar) Provinsi Jambi.
Pelaku atas nama Agustinus terpaksa dilumpuhkan dengan tembakan di paha kirinya setelah berupaya kabur saat akan ditangkap.
Kapolda Jambi Irjen Pol Muhclis mengatakan penangkapan dilakukan di dua lokasi berbeda, yakni rumah makan Garang Asem, Pal 10 Kota Jambi, dan Pos PJR Unit III perbatasan Jambi-Sumatera Selatan.
Dari penangkapan keempat pelaku, polisi mengamankan barang bukti diduga narkotika jenis sabu seberat lebih kurang 1,3 kg. Kemudian juga diamankan ekstasi sebanyak 12.511 butir.
Kepala Seksi (Kasi) Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM) Provinsi Kepri, Roma Ardadan Julica dikabarkan ditangkap Ditresnarkoba Polda Jambi.
- Satgas Pamtas Yonzipur Gagalkan Penyelundupan 4 Kg Sabu-Sabu di Perbatasan RI-Malaysia
- Penjelasan Polisi Terkait Kronologi Bentrokan Warga dengan Pekerja di Rempang Galang Batam
- Puluhan Pengedar Narkoba di Kabupaten Bandung Diringkus Menjelang Tahun Baru
- Lima Anggota Bali Nine Sudah Kembali dan Akan Hidup Bebas di Australia
- 2 Kurir Sabu-Sabu di Medan Divonis 19 Tahun Penjara & Denda Rp 1 Miliar
- Edi Puji Kinerja Polri Sebulan Terakhir Tangani 3.608 Kasus Narkoba