Terlibat Prostitusi, Oknum Caleg Perindo Resmi Dipecat
jpnn.com, JAKARTA - Partai Perindo resmi memecat oknum calon anggota legislatif (caleg) berinisial NH (36) yang terlibat dalam kasus prostitusi.
NH merupakan caleg Perindo Dapil V Kabupaten Serang, Banten. Dia sudah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan mempekerjakan PSK.
"Perindo tidak memberikan toleransi kepada caleg yang bikin rusuh di tengah-tengah masyarakat," kata Sekjen DPP Partai Perindo Ahmad Rofiq di Jakarta, Selasa (14/3).
Rofiq menambahkan, hal tersebut berlaku untuk seluruh caleg Perindo.
"Dengan ditetapkannya caleg tersebut sebagai tersangka, DPP telah memecat dengan tidak hormat kepada caleg tersebut," ujar Rofiq.
Perindo, kata Rofiq, juga tidak akan memberikan bantuan atau fasilitas apa pun selama yang bersangkutan menjalani proses hukum.
Rofiq menjelaskan, NH adalah pendaftar caleg ke Partai Perindo dan bukan merupakan kader partai.
"Atas nama partai, kami memohon maaf kepada masyarakat atas ulah caleg ini. Ini semua di luar kendali partai. Sebab, itu aktivitas pribadi yang tidak ada keterkaitan dengan partai," ungkap Rofiq.
Partai Perindo resmi memecat oknum calon anggota legislatif (caleg) berinisial NH (36) yang terlibat dalam kasus prostitusi.
- TGB Zainul Majdi Resmi Keluar dari Partai Perindo
- Herbud Mundur dari Jabatan Juru Bicara dan Anggota Partai Perindo
- Perindo Dukung Mathius-Aryoko Karena Ingin Sejahterakan Rakyat Papua
- Simak, Pandangan Para Tokoh Partai Perindo Kini Dipimpin Angela Tanoesoedibjo
- Angela Sebut Perindo Ingin Meningkatkan Peran Pemuda di Politik
- Pilkada Jatim, Partai Perindo Siap Memenangkan Khofifah-Emil Dardak