Terlibat Prostitusi Online, 2 WNA Ditangkap Imigrasi
![Terlibat Prostitusi Online, 2 WNA Ditangkap Imigrasi](https://cloud.jpnn.com/photo/arsip/normal/2023/03/31/direktur-jenderal-imigrasi-kementerian-hukum-dan-ham-silmy-k-slny.jpg)
"Dia biasa dikenakan tarif USD 160 hingga USD 1.000," kata dia.
Beberapa hari kemudian, tepatnya pada 28 Maret 2023, petugas kembali menangkap WNA berinisial MBS di salah satu hotel kawasan Taman Sari, Jakbar.
MBS juga menjajakan diri melalui situs daring dengan tarif USD 150 per jam.
Mereka mengaku baru melakukan praktik prostitusi ini selama dua minggu terakhir.
Menurut Silmy, kedua WNA tersebut telah ditahan petugas Imigrasi untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
Keduanya diduga melanggar Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian Pasal 122 Huruf a.
"Kepada yang bersangkutan dapat dikenakan tindakan administrasi Keimigrasian berupa pendeportasian maupun dilanjutkan ke ranah pidana," pungkas Silmy Karim. (antara/jpnn)
2 WNA ditangkap Imigrasi akibat terlibat prostitusi online di Jakarta Barat. Terancam sanksi berat.
Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi
- Uzbekistan Kubur Mimpi Timnas U-20 Indonesia ke Piala Dunia
- Timnas U-20 Kurang di Sisi Ini, Mampukah Indra Membenahi Saat Lawan Uzbekistan?
- Fakta Prostitusi Terselubung di Gunung Kemukus Melibatkan Anak di Bawah Umur
- Gunung Kemukus Sragen Ternodai Prostitusi Terselubung
- Prostitusi Online di Kelapa Gading Sudah Berjalan 2 Bulan
- Pelaku Perusakan Mobil di Cengkareng Jakarta Barat Disambut Para Tahanan