Terlibat Prostitusi Online, 2 WNA Ditangkap Imigrasi

"Dia biasa dikenakan tarif USD 160 hingga USD 1.000," kata dia.
Beberapa hari kemudian, tepatnya pada 28 Maret 2023, petugas kembali menangkap WNA berinisial MBS di salah satu hotel kawasan Taman Sari, Jakbar.
MBS juga menjajakan diri melalui situs daring dengan tarif USD 150 per jam.
Mereka mengaku baru melakukan praktik prostitusi ini selama dua minggu terakhir.
Menurut Silmy, kedua WNA tersebut telah ditahan petugas Imigrasi untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
Keduanya diduga melanggar Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian Pasal 122 Huruf a.
"Kepada yang bersangkutan dapat dikenakan tindakan administrasi Keimigrasian berupa pendeportasian maupun dilanjutkan ke ranah pidana," pungkas Silmy Karim. (antara/jpnn)
2 WNA ditangkap Imigrasi akibat terlibat prostitusi online di Jakarta Barat. Terancam sanksi berat.
Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi
- Uzbekistan Menunggu Timnas Indonesia di Semifinal Piala Asia U-17 2025
- Ketua Hanura Jateng Diinterogasi Polisi soal Dugaan Prostitusi & Striptis
- Ternyata WNA Pelaku Penganiayaan di Batam Belum Dideportasi
- Diler Baru Chery Hadir di Jantung Kota Jakarta Barat
- Kakanwil Imigrasi Jawa Tengah Tekankan Pentingnya Kekompakan ke Jajaran
- Gang Royal Tambora Jakbar Jadi Lokasi Prostitusi, PSK Pada Kabur