Terlibat Pungli, PNS Capil Disanksi Berat
Jumat, 04 Februari 2011 – 09:05 WIB
AIAPACAH - Tim Inspektorat Padang telah menyelesaikan tugasnya melakukan penyelidikan dugaan pungutan liar di Dinas Catatan Sipil dan Kependudukan Padang berupa uang saksi pengurusan akta kelahiran Rp10 ribu. Dalam pemberian sanksi terhadap pegawai yang terlibat, Inspektorat mengacu pada PP No 53/2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. "Tim sudah menyelesaikan tugas dan telah memberikan laporannya. Pagi harinya hasil laporan itu harus saya serahkan dulu ke wali kota dan setelah itu baru bisa dipublikasikan. Proses pemeriksaan telah finishing," ujar Kepala Inspektorat Kota Padang, Nasir Ahmad, seperti dilansir Padang Ekspres, Jumat (4/2).
Dalam PP terbaru itu, pada pasal 3 ayat 9 menyebutkan, PNS harus bekerja dengan jujur, tertib, cermat dan bersemangat untuk kepentingan masyarakat. Pasal 4 disebutkan PNS dilarang menerima hadiah atau pemberian apa saja dari siapa pun yang berhubungan dengan jabatannya atau pekerjaannya.
Baca Juga:
Pasal 13 disebutkan hukuman disiplin berat dijatuhkan pada pelanggaran terhadap larangan menerima hadiah atau suatu pemberian apa saja dari siapa pun yang berhubungan dengan jabatan atau pekerjaan.
Baca Juga:
AIAPACAH - Tim Inspektorat Padang telah menyelesaikan tugasnya melakukan penyelidikan dugaan pungutan liar di Dinas Catatan Sipil dan Kependudukan
BERITA TERKAIT
- Romadhan Jadi Tersangka Kecelakaan Speedboat di Sungai Musi, Sebuah Fakta Terungkap
- 1.260 Guru di Kota Bengkulu Terima Tunjangan Profesi Triwulan III-2024
- Polres Dumai Menggerebek Gudang Pupuk Ilegal di Bukit Kapur, Lihat!
- Polisi Umumkan Hasil Olah TKP Kecelakaan Tol Cipularang, Sebuah Fakta Terungkap
- Menang Praperadilan, Polda Riau Kejar TPPU Tersangka Korupsi KUR Bank Pelat Merah Ini
- Kapolres Inhu & Tim Pamatwil Polda Riau Cek Kesiapan TPS Khusus