Terlibat Pungli, PNS Capil Disanksi Berat
Jumat, 04 Februari 2011 – 09:05 WIB
Nasir menyebutkan, sebanyak 8 pegawai di Capil telah dimintai keterangan terkait dugaan pungutan liar itu. Dari pemeriksaan awal yang dilakukan Inspektorat, ada indikasi pungutan liar itu. Bentuknya, masyarakat yang datang tidak membawa saksi, ditawarkan saksi dari staf Capil dengan memberi uang jasa yang jumlahnya bervariasi. "Harusnya kan tidak perlu ada pembayaran yang dimintai oleh petugas walau itu sifatnya hanya sukarela," kata Nasir.
Baca Juga:
Dalam pemberian sanksi terhadap pegawai yang terlibat, pihaknya akan memberlakukan PP No 53/2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. "Aturan terbaru itu yang akan kami pakai dalam memberikan sanksi," jelasnya. (ay)
AIAPACAH - Tim Inspektorat Padang telah menyelesaikan tugasnya melakukan penyelidikan dugaan pungutan liar di Dinas Catatan Sipil dan Kependudukan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Harimau Sumatra Memangsa Ternak Milik Warga di Pesisir Barat Lampung
- Selamat, Pemprov Jateng Raih 3 Penghargaan Pengelolaan Keuangan Daerah
- Gereja Katolik Santo Fransiskus Asisi Singkawang Ditetapkan Sebagai Cagar Budaya
- Ada Potensi Bencana Akhir Tahun, Basarnas Menyimulasikan Gedung-Gedung di Jakarta Runtuh
- Rampok Berpistol Ditangkap di Musi Rawas, Begini Kronologinya
- Penganiayaan Dokter Koas, Ini Alasan Polisi Periksa Lady Aurellia dan Ibunya di Polsek, Oalah