Terlibat Pungli, PNS Capil Disanksi Berat
Jumat, 04 Februari 2011 – 09:05 WIB

Terlibat Pungli, PNS Capil Disanksi Berat
Nasir menyebutkan, sebanyak 8 pegawai di Capil telah dimintai keterangan terkait dugaan pungutan liar itu. Dari pemeriksaan awal yang dilakukan Inspektorat, ada indikasi pungutan liar itu. Bentuknya, masyarakat yang datang tidak membawa saksi, ditawarkan saksi dari staf Capil dengan memberi uang jasa yang jumlahnya bervariasi. "Harusnya kan tidak perlu ada pembayaran yang dimintai oleh petugas walau itu sifatnya hanya sukarela," kata Nasir.
Baca Juga:
Dalam pemberian sanksi terhadap pegawai yang terlibat, pihaknya akan memberlakukan PP No 53/2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. "Aturan terbaru itu yang akan kami pakai dalam memberikan sanksi," jelasnya. (ay)
AIAPACAH - Tim Inspektorat Padang telah menyelesaikan tugasnya melakukan penyelidikan dugaan pungutan liar di Dinas Catatan Sipil dan Kependudukan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Potongan 20%, Tol Semarang-Jakarta Butuh Saldo Minimal Rp 360 Ribu
- Bang Jago Bergolok yang Memaksa Minta THR Akhirnya Ditangkap
- Arus Balik di Jalur Riau-Sumbar Mengalami Peningkatan, Ini Lokasi Rawan Macet
- Wisatawan Asal Jakarta Digulung Ombak Pantai Parangtritis
- Cek Pelabuhan TAA, Kapolres Banyuasin Sampaikan Pesan Penting Ini
- Antisipasi Macet, Tol Jagorawi Arah Puncak Bogor Diberlakukan Contraflow