Terlibat Suap, Kader Golkar Dituntut 3,5 Tahun Penjara
jpnn.com - JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan hukuman 3,5 tahun penjara kepada kader Partai Golkar, Haris Andi Surahman. JPU meyakini Haris bersalah dalam kasus penyuapan terhadap anggota DPR RI, Wa ODe Nurhayati terkait penyusunan Dana Penyesuaian Infrastruktur Daerah (DPID).
"Agar majelis yang menyidangkan dan mengadili perkara ini, menyatakan terdakwa Haris Andi Surahman telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan primair," kata JPU Rini Triningsih saat membacakan tuntutan terhadap Haris di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (23/1).
JPU menguraikan, Haris bersama rekannya, Fahd A Rafiq memberi uang suap Rp 6,25 miliar ke Nurhayati selaku anggota Badan Anggaran (Banggar) DPR. Tujuan suap itu agar politisi PAN itu mengusahakan agar Kabupaten Aceh Besar, Kabupaten Pidie Jaya, Kabupaten Bener Meriah dan Kabupaten Minahasa sebagai penerima alokasi DPID tahun anggaran 2011. Dalam kasus ini, Fahd dan Nurhayati sudah lebih dulu diadili dan dinyatakan bersalah.
Sedangkan Haris saat diberi kesempatan untuk menanggapi tuntutan itu mengatakan akan mengajukan pembelaan (pledoi). Rencananya, persidangan dengan agenda pembacaan pledoi akan digelar Kamis (30/1) depan. (flo/jpnn)
JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan hukuman
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Guntur PDIP Heran KPK Ingkari Janjinya Sendiri, Padahal Warga Banyak Laporkan Jokowi
- Kepala Disnakertrans Sumsel Resmi Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Izin K3
- Virus HMPV Ditemukan di Indonesia, Pimpinan MPR: Tetap Waspada
- Pemkot Bandung Larang Aktivitas Cari Koin di Taman, Ini Alasannya
- Prabowo Masuk Daftar 10 Pemimpin Dunia Berpengaruh, Ketum Garuda Asta Cita Merespons
- Legislator NasDem Dukung Program Prabowo, Tetapi Kritik Keras Rencana Raja Juli