Terlibat Suap, Kader Golkar Dituntut 3,5 Tahun Penjara

jpnn.com - JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan hukuman 3,5 tahun penjara kepada kader Partai Golkar, Haris Andi Surahman. JPU meyakini Haris bersalah dalam kasus penyuapan terhadap anggota DPR RI, Wa ODe Nurhayati terkait penyusunan Dana Penyesuaian Infrastruktur Daerah (DPID).
"Agar majelis yang menyidangkan dan mengadili perkara ini, menyatakan terdakwa Haris Andi Surahman telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan primair," kata JPU Rini Triningsih saat membacakan tuntutan terhadap Haris di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (23/1).
JPU menguraikan, Haris bersama rekannya, Fahd A Rafiq memberi uang suap Rp 6,25 miliar ke Nurhayati selaku anggota Badan Anggaran (Banggar) DPR. Tujuan suap itu agar politisi PAN itu mengusahakan agar Kabupaten Aceh Besar, Kabupaten Pidie Jaya, Kabupaten Bener Meriah dan Kabupaten Minahasa sebagai penerima alokasi DPID tahun anggaran 2011. Dalam kasus ini, Fahd dan Nurhayati sudah lebih dulu diadili dan dinyatakan bersalah.
Sedangkan Haris saat diberi kesempatan untuk menanggapi tuntutan itu mengatakan akan mengajukan pembelaan (pledoi). Rencananya, persidangan dengan agenda pembacaan pledoi akan digelar Kamis (30/1) depan. (flo/jpnn)
JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan hukuman
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Sejumlah Menteri Prabowo Silaturahmi ke Rumah Jokowi, Pengamat Ini Ungkap Hal Tak Lazim
- Gandeng OKX, Standard Chartered Luncurkan Uji Coba Agunan Kripto
- Polri Kerahkan Armada Udara untuk Cari Korban Pembantaian KKB di Yahukimo
- Solikhati Lega, JKN Tanggung Semua Biaya Operasi Patah Tulang Anaknya
- Ahmad Luthfi Ingin Prestasi Taekwondo Jateng Terus Meningkat di Era Kepemimpinan Deddy Suryadi
- IGMJ 2025, Event Musik yang Menyatukan Budaya, Alam, dan Seni dalam Satu Panggung