Terlibat Suap, Kader Golkar Dituntut 3,5 Tahun Penjara
jpnn.com - JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan hukuman 3,5 tahun penjara kepada kader Partai Golkar, Haris Andi Surahman. JPU meyakini Haris bersalah dalam kasus penyuapan terhadap anggota DPR RI, Wa ODe Nurhayati terkait penyusunan Dana Penyesuaian Infrastruktur Daerah (DPID).
"Agar majelis yang menyidangkan dan mengadili perkara ini, menyatakan terdakwa Haris Andi Surahman telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan primair," kata JPU Rini Triningsih saat membacakan tuntutan terhadap Haris di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (23/1).
JPU menguraikan, Haris bersama rekannya, Fahd A Rafiq memberi uang suap Rp 6,25 miliar ke Nurhayati selaku anggota Badan Anggaran (Banggar) DPR. Tujuan suap itu agar politisi PAN itu mengusahakan agar Kabupaten Aceh Besar, Kabupaten Pidie Jaya, Kabupaten Bener Meriah dan Kabupaten Minahasa sebagai penerima alokasi DPID tahun anggaran 2011. Dalam kasus ini, Fahd dan Nurhayati sudah lebih dulu diadili dan dinyatakan bersalah.
Sedangkan Haris saat diberi kesempatan untuk menanggapi tuntutan itu mengatakan akan mengajukan pembelaan (pledoi). Rencananya, persidangan dengan agenda pembacaan pledoi akan digelar Kamis (30/1) depan. (flo/jpnn)
JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan hukuman
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Pordasi Era Kepemimpinan Aryo Djojohadikusumo Siap Kirim Atlet ke Olimpiade LA 2028
- Menteri Hukum Lantik Widodo Jadi Dirjen AHU, Tekankan Supremasi Hukum yang Transparan
- Mendes Yandri dan Mensos Gus Ipul Teken MoU, Siap Berkolaborasi Entaskan Kemiskinan
- Trisya Suherman: Lukisan Go Green Taruparwa Bisa jadi Penyemangat Para CEO
- Seniman Papua Bawa Pesan Ekologis di Jakarta Biennale 2024
- Masih Terima Endorsement Meski Sudah Jadi Pejabat Negara, Raffi Ahmad: Kan Enggak Ada Larangannya