Terlibat Tawuran, 9 Anggota Geng Motor Enjoy Mabes Ditangkap Polisi
Mantan Kapolres Jawa Timur itu menambahkan, kesembilan pelaku menamakan diri mereka sebagai geng motor Enjoy Mabes.
Tak hanya itu, polisi juga menangkap pelaku geng motor lainnya di kawasan Duren Sawit, Jakarta Timur.
Aksi tawuran tersebut juga mengakibatkan seorang korban berinisial J (anak di bawah umur) meninggal dunia.
Pada aksi tawuran itu, polisi membekuk empat pelaku geng motor.
Perinciannya, satu anak di bawah umur, tiga orang remaja berinisial HT, TM, dan STC.
"Modusnya sama, saling ejek di medsos, lalu berkumpul dan menantang geng motor lainnya, janjian di suatu tempat dan melakukan aksi tawuran," kata Yusri.
Atas perbuatan mereka, para pelaku remaja itu dijerat Pasal 170 ayat 2E dan 3E serta Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
Baca Juga: Mbak Farida Setiap Hari Buka Warung Sayur, Ternyata Cuma Kedok Belaka
Polisi mengamankan sejumlah remaja lantaran terlibat tawuran di Jatiasih, Bekasi, Jawa Barat dan Duren Sawit, Jakarta Timur.
- LKPI: Mayoritas Warga Bekasi Pilih Tri Adhianto-Abdul
- Ketua Parpol di Bekasi Dilaporkan ke Polda Metro Jaya, Ketua Forkim Tegas Bilang Begini
- Begal di Kawasan Industri Cikarang Bekasi Ditangkap
- BPTD: 1.000-an Bus Pariwisata di Jawa Barat Tidak Laik Jalan
- Pegawai PLN Indonesia Power UBH Tanam Pohon Mangrove di Bekasi
- Hujan Deras, Sejumlah Ruas Jalan di Cikarang Bekasi Tergenang, Begini Kondisinya