Terlibat Tindak Pidana, 9 Oknum Polisi Polda Bali Dipecat

Terlibat Tindak Pidana, 9 Oknum Polisi Polda Bali Dipecat
Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Bali Inspektur Jenderal Polisi Daniel Adityajaya saat memimpin upacara pemberhentian dengan tidak hormat (PDTH) di Mapolda Bali, Denpasar. ANTARA/HO-Humas Polda Bali

jpnn.com, DENPASAR - Terbukti terlibat tindak pidana, sembilan oknum polisi di Polda Bali dipecat secara tidak hormat.

Kapolda Bali Irjen Daniel Adityajaya memimpin upacara pemberhentian anggotanya.

"Polda Bali telah memberikan punishment/hukuman pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH) kepada sembilan oknum anggota Polda Bali dan jajaran," kata Kabid Humas Polda Bali Kombes Jansen Avitus Panjaitan di Denpasar, Rabu.

Pemberian hukuman tersebut pun sudah dilaksanakan secara resmi saat Kapolda Bali Irjen Daniel Adityajaya memimpin apel pagi di halaman depan mapolda, Senin (9/9).

Jansen tidak menjelaskan secara rinci terkait kasus yang membuat sembilan anggota Polri tersebut dipecat.

Namun, Jansen menyebutkan anggota yang dipecat terlibat tindak pidana kekerasan dan pelecehan seksual, penipuan dan pencurian, hingga penyalahgunaan narkoba dan perzinahan.

Rata-rata anggota yang dipecat terlibat kasus penyalahgunaan narkoba. Namun, peran mereka dalam kasus tersebut tidak dijelaskan secara detail oleh Polda Bali.

Begitu pula kejelasan mengenai proses hukum bagi kesembilan anggota yang terlibat tindak pidana tersebut tidak dibeberkan oleh Jansen.

Tegas, Kapolda Bali Irjen Daniel Adityajaya memecat sembilan oknum polisi secara tidak hormat.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News