Terlilit Utang, 6 Wanita Berbuat Terlarang, Ada ASN, Alamak!
jpnn.com, KOLAKA - Enam wanita di Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara (Sultra) nekat melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan mobil rental.
Kabag Ops Polres Kolaka AKP I Gede Pranata Wiguna mengatakan keenam wanita tersebut masing-masing berinisial P, RS, D, N, S, dan R.
Beberapa pelaku berstatus aparatur sipil negara (ASN).
Gede Pranata mengatakan modus para pelaku melakukan penipuan dan penggelapan tersebut dengan cara berpura-pura merental mobil dengan alasan akan digunakan untuk perjalanan bisnis dan mengurus proyek.
"Ada sebelas mobil yang dirental di berbagai tempat rental yang menjadi korban para wanita itu," ucap Gede dilansir dari sultra.jpnn.com, Jumat (27/5).
Mantan Kasat Reskrim Polresta Kendari itu mengungkapkan mobil rental itu kemudian digadai tanpa sepengetahuan pemiliknya.
"(Digadai) variatif, mulai dari Rp 15 juta hingga Rp 35 juta," kata Gede.
Aksi kejahatan keenam wanita tersebut, lanjut polisi pemilik tiga balok emas di pundaknya itu, terbongkar setelah salah seorang pemilik mobil melapor ke kepolisian.
P, RS, D, N, S, dan R, para wanita itu berbuat terlarang karena terlilit utang. Beberapa dari mereka ada yang berstatus ASN.
- SE Terbaru dari MenPAN-RB Rini, Seluruh ASN PPPK & PNS Jangan Abai
- Sekda Batanghari Tersangka Penipuan, Begini Kasusnya
- Lakukan Pemerasan & Penipuan, 3 Tersangka Kasus Kematian Dokter Aulia Terancam 9 Tahun Penjara
- KepmenPAN-RB 634 Tahun 2024 Senjata Honorer TMS & Belum Melamar, Cermati 11 Ketentuannya
- Mendikdasmen Abdul Mu'ti Sampaikan Kabar Baik untuk Guru, Siap-Siap Saja
- Info Terbaru KemenPAN-RB Soal RPP Manajemen ASN