Terlilit Utang, 6 Wanita Berbuat Terlarang, Ada ASN, Alamak!
jpnn.com, KOLAKA - Enam wanita di Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara (Sultra) nekat melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan mobil rental.
Kabag Ops Polres Kolaka AKP I Gede Pranata Wiguna mengatakan keenam wanita tersebut masing-masing berinisial P, RS, D, N, S, dan R.
Beberapa pelaku berstatus aparatur sipil negara (ASN).
Gede Pranata mengatakan modus para pelaku melakukan penipuan dan penggelapan tersebut dengan cara berpura-pura merental mobil dengan alasan akan digunakan untuk perjalanan bisnis dan mengurus proyek.
"Ada sebelas mobil yang dirental di berbagai tempat rental yang menjadi korban para wanita itu," ucap Gede dilansir dari sultra.jpnn.com, Jumat (27/5).
Mantan Kasat Reskrim Polresta Kendari itu mengungkapkan mobil rental itu kemudian digadai tanpa sepengetahuan pemiliknya.
"(Digadai) variatif, mulai dari Rp 15 juta hingga Rp 35 juta," kata Gede.
Aksi kejahatan keenam wanita tersebut, lanjut polisi pemilik tiga balok emas di pundaknya itu, terbongkar setelah salah seorang pemilik mobil melapor ke kepolisian.
P, RS, D, N, S, dan R, para wanita itu berbuat terlarang karena terlilit utang. Beberapa dari mereka ada yang berstatus ASN.
- 3 Pejabat di Banggai Diduga Langgar Aturan Netralitas ASN, Gakkumdu Ancam Jemput Paksa
- Chief Human Capital Officer ACC Raih Indonesia Most Powerful Women Awards 2024
- Ronny Bicara Putusan MK, Anggota TNI & Polri Kena Pidana Kalau Tak Netral
- Ulas Putusan MK, Megawati Bicara Sanksi Pidana Bagi ASN & Anggota TNI/Polri yang Tak Netral
- Modus Baru Penipuan Mencatut Bea Cukai, Simak Agar Tidak Menjadi Korban Berikutnya
- Putusan MK jadi Kekuatan Bawaslu Awasi ASN, TNI, Polri, hingga Kades yang Tak Netral