Terlilit Utang, 6 Wanita Berbuat Terlarang, Ada ASN, Alamak!

jpnn.com, KOLAKA - Enam wanita di Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara (Sultra) nekat melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan mobil rental.
Kabag Ops Polres Kolaka AKP I Gede Pranata Wiguna mengatakan keenam wanita tersebut masing-masing berinisial P, RS, D, N, S, dan R.
Beberapa pelaku berstatus aparatur sipil negara (ASN).
Gede Pranata mengatakan modus para pelaku melakukan penipuan dan penggelapan tersebut dengan cara berpura-pura merental mobil dengan alasan akan digunakan untuk perjalanan bisnis dan mengurus proyek.
"Ada sebelas mobil yang dirental di berbagai tempat rental yang menjadi korban para wanita itu," ucap Gede dilansir dari sultra.jpnn.com, Jumat (27/5).
Mantan Kasat Reskrim Polresta Kendari itu mengungkapkan mobil rental itu kemudian digadai tanpa sepengetahuan pemiliknya.
"(Digadai) variatif, mulai dari Rp 15 juta hingga Rp 35 juta," kata Gede.
Aksi kejahatan keenam wanita tersebut, lanjut polisi pemilik tiga balok emas di pundaknya itu, terbongkar setelah salah seorang pemilik mobil melapor ke kepolisian.
P, RS, D, N, S, dan R, para wanita itu berbuat terlarang karena terlilit utang. Beberapa dari mereka ada yang berstatus ASN.
- DPR & MenPAN-RB Fokus Pemindahan ASN ke IKN, Honorer Kecewa
- 5 Berita Terpopuler: Jangan Sepelekan Peringatan Ahli Hukum, Semua ASN Wajib Tahu, karena Sangat Mudah Memberhentikan PPPK
- Pesan Wabup Syairi Saat Penyerahan SK CPNS & PPPK: Menjadi ASN Bukan Hanya Status Pekerjaan
- Poin-poin Perubahan dalam Revisi UU ASN, Seluruh PNS & PPPK Wajib Tahu
- 5 Berita Terpopuler: Penyebab Kartu Ujian Tak Bisa Dicetak Terungkap, Kasus Ini Jadi Pelajaran bagi PPPK, tetapi Jangan Panik
- Konon, ASN yang Mau Pindah ke IKN Bakal Terima Tunjangan Khusus