Terlilit Utang, 6 Wanita Berbuat Terlarang, Ada ASN, Alamak!
Sabtu, 28 Mei 2022 – 04:46 WIB

Kasat Reskrim (kiri), Kapolres (tengah), dan Kabag Ops Polres Kolaka saat melakukan konferensi pers. Foto : Source for JPNN.com
“Alasan para pelaku melakukan penipuan dan penggelapan karena terlilit utang. Sebagian uang hasil gadai itu juga mereka gunakan untuk kebutuhan pribadi,” ungkap Gede.
Dia menyebut dari hasil penipuan para wanita itu, polisi telah mengamankan sebanyak sembilan mobil, sedangkan dua lainnya masih dalam pencarian.
“Keenam pelaku bakal disangkakan Pasal 378 KUHP dan Pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama empat tahun penjara,” katanya. (mcr6/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?
P, RS, D, N, S, dan R, para wanita itu berbuat terlarang karena terlilit utang. Beberapa dari mereka ada yang berstatus ASN.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
BERITA TERKAIT
- 5 Berita Terpopuler: Permintaan Kepala BKN Sangat Serius, Pengangkatan PPPK Bakal Tuntas 2025, Ini Buktinya
- Permintaan Serius Kepala BKN kepada ASN, PNS dan PPPK, Silakan Disimak
- ASN Medan Dilarang Menambah Libur Lebaran 2025
- ASN Ini Masuk Sel Setelah Ditangkap Saat Mengambil Paket Sabu-Sabu
- ASN di Bombana Ditangkap Polisi Saat Ambil Paket Sabu-Sabu
- Selamatkan Honorer R2/R3 dari PHK Besar-besaran, Pengangkatan PPPK Paruh Waktu Mendesak