Terlilit Utang, 6 Wanita Berbuat Terlarang, Ada ASN, Alamak!
Sabtu, 28 Mei 2022 – 04:46 WIB
“Alasan para pelaku melakukan penipuan dan penggelapan karena terlilit utang. Sebagian uang hasil gadai itu juga mereka gunakan untuk kebutuhan pribadi,” ungkap Gede.
Dia menyebut dari hasil penipuan para wanita itu, polisi telah mengamankan sebanyak sembilan mobil, sedangkan dua lainnya masih dalam pencarian.
“Keenam pelaku bakal disangkakan Pasal 378 KUHP dan Pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama empat tahun penjara,” katanya. (mcr6/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?
P, RS, D, N, S, dan R, para wanita itu berbuat terlarang karena terlilit utang. Beberapa dari mereka ada yang berstatus ASN.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
BERITA TERKAIT
- 3 Pejabat di Banggai Diduga Langgar Aturan Netralitas ASN, Gakkumdu Ancam Jemput Paksa
- Chief Human Capital Officer ACC Raih Indonesia Most Powerful Women Awards 2024
- Ronny Bicara Putusan MK, Anggota TNI & Polri Kena Pidana Kalau Tak Netral
- Ulas Putusan MK, Megawati Bicara Sanksi Pidana Bagi ASN & Anggota TNI/Polri yang Tak Netral
- Modus Baru Penipuan Mencatut Bea Cukai, Simak Agar Tidak Menjadi Korban Berikutnya
- Putusan MK jadi Kekuatan Bawaslu Awasi ASN, TNI, Polri, hingga Kades yang Tak Netral