Terlilit Utang Arisan Online, ART Nekat Curi Barang-barang Mewah Majikan
Rabu, 10 Februari 2021 – 06:35 WIB

Tersangka pencurian, AN yang merupakan pembantu rumah tangga saat pemeriksaan di ruangan Satreskrim Polresta Malang Kota. Foto: ngopibareng
Atas perbuatannya tersebut, tersangka dikenakan pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun kurungan penjara. (ngopibareng/jpnn)
ART berhenti bekerja di rumah majikannya setelah mencuri barang mewah milik majikan di rumah tersebut.
Redaktur & Reporter : Natalia
BERITA TERKAIT
- Remaja Pencuri Buah Kelapa Sawit di Musi Rawas Ditangkap Polisi
- Mencuri 2 Sepeda Motor, Remaja di Ogan Ilir Ditangkap Polisi
- 3 Warga Lampung Ditangkap di Serang Lantaran Kasus Ini, Terancam 7 Tahun Penjara
- Karyawan Bank BUMN Ditangkap setelah Mencuri Cek Rp 99,5 Juta Milik Nasabah
- 2 Spesialis Pencuri Ternak di Serang Ditangkap Polisi, Sudah Beraksi 5 TKP
- Dalam Sehari BRM Bisa Mencuri Barang Berharga di Dalam Mobil