Terlilit Utang, Banyak PNS Langgar Jam Kerja
Kamis, 07 Juli 2011 – 12:21 WIB
PONTIANAK – Masih banyak Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemkot Pontianak melanggar jam kerja. Ada yang terlambat masuk, pulang sebelum waktunya atau tidak berada di kantor saat jam kerja. Badan Kepegawaian Daerah Kota Pontianak menganalisa fenomena ini. "Sebagian besar PNS yang melanggar jam kerja adalah mereka yang tidak lagi punya gaji," ujar Kabid Kesejahteraan dan Disiplin Pegawai BKD Kota Pontianak Uray Dwi Koryadi. Sejak diberlakukan PP Nomor 53 Tahun 2010 menurut Dwi terjadi penurunan pelanggaran kedisiplinan pegawai di Lingkungan Pemkot Pontianak. Berdasarkan data yang ada, disebutkan tahun 2010 hukuman disiplin ringan sebanyak 40 kasus, hukuman disiplin sedang ada 6 kasus dan hukuman disiplin berat sebanyak 12 kasus. "Hukuman disiplin ringan umumnya terkait ketidaktaatan terhadap jam kerja," paparnya.
Dwi mengatakan, data dari setiap SKPD yang masuk ke BKD, pihaknya lantas melakukan monitor ke lapangan dan melihat langsung absen di masing-masing instansi. Setelah itu dilakukan penelusuran PNS yang berangkutan. Ternyata sebanyak 90 persen PNS yang melanggar jam kerja tersebut banyak utang. Hampir semua gajinya untuk membayar utang tersebut. "Banyak utang yang ditagih orang. Dari mereka itu, ada yang kembali kerja, ada juga yang benar-benar hilang," ungkapnya.
Baca Juga:
Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang disiplin PNS, jelas Dwi, jika lebih dari 7,5 jam tidak berada di kantor seorang PNS dianggap tidak bekerja satu hari. Dalam aturan yang sama juga disebutkan, jika seorang PNS tidak bekerja 46 hari selama satu tahun dapat diberi sanksi hingga pemecatan.
Baca Juga:
PONTIANAK – Masih banyak Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemkot Pontianak melanggar jam kerja. Ada yang terlambat masuk, pulang sebelum
BERITA TERKAIT
- Pembongkaran Pasar Tumpah Bogor Dibatalkan, Warga Ancam Bongkar Sendiri
- Pengungsi Erupsi Gunung Lewotobi Dapat Bantuan 500 Kg Ikan Segar
- Muhammad Musa'ad Tegaskan ASN Pelayan Masyarakat, Bukan Bos yang Minta Dilayani
- Romadhan Jadi Tersangka Kecelakaan Speedboat di Sungai Musi, Sebuah Fakta Terungkap
- 1.260 Guru di Kota Bengkulu Terima Tunjangan Profesi Triwulan III-2024
- Polres Dumai Menggerebek Gudang Pupuk Ilegal di Bukit Kapur, Lihat!