Terlilit Utang Cicilan Motor, Driver Ojek Online ini Terpaksa Mencuri Handphone

Terlilit Utang Cicilan Motor, Driver Ojek Online ini Terpaksa Mencuri Handphone
Driver ojol ditangkap polisi. Foto: Pojokpitu

Di hadapan penyidik, tersangka belum sempat menjual ponsel korban dan mengaku mencuri karena terdesak pembayaran cicilan motor.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan acaman hukuman 5 tahun penjara. (yos/pojokpitu/jpnn)

Seorang driver ojek online tepergok mencuri handphone saat sedang duduk di warung kopi.


Redaktur & Reporter : Natalia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News