Terlilit Utang, Edi Malah Buat Laporan Palsu ke Polisi, Begini Akhirnya

Terlilit Utang, Edi Malah Buat Laporan Palsu ke Polisi, Begini Akhirnya
Tersangka Edi diamankan polisi lantaran membuat laporan palsu karena terlilit utang. Foto: dokumen/sumeks.co

Kapolsek Cambai Iptu Wanianto didampingi Kanit Reskrim Aiptu Nendri SH membenarkan telah mengamankan tersangka.

"Tersangka dan barang bukti satu unit sepeda motor sudah kita amankan di Polsek Cambai, karena membuat laporan palsu," ujarnya, Jumat 11 November 2022.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat pasal 242 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara 7 (tujuh) sampai 9 (sembilan) tahun dan sanksi pencabutan hak berdasarkan pasal 35 Nomor 1-4, seusai dengan pasal 242 KUHP. (*/sumeks)

Seorang pria bernama Edi Irawan (36), warga Desa Muara Sungai, Kecamatan Cambai, Kota Prabumulih membohongi polisi dengan cara membuat laporan palsu.


Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News