Terlilit Utang, Edi Malah Buat Laporan Palsu ke Polisi, Begini Akhirnya
Minggu, 13 November 2022 – 10:44 WIB

Tersangka Edi diamankan polisi lantaran membuat laporan palsu karena terlilit utang. Foto: dokumen/sumeks.co
Kapolsek Cambai Iptu Wanianto didampingi Kanit Reskrim Aiptu Nendri SH membenarkan telah mengamankan tersangka.
"Tersangka dan barang bukti satu unit sepeda motor sudah kita amankan di Polsek Cambai, karena membuat laporan palsu," ujarnya, Jumat 11 November 2022.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat pasal 242 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara 7 (tujuh) sampai 9 (sembilan) tahun dan sanksi pencabutan hak berdasarkan pasal 35 Nomor 1-4, seusai dengan pasal 242 KUHP. (*/sumeks)
Seorang pria bernama Edi Irawan (36), warga Desa Muara Sungai, Kecamatan Cambai, Kota Prabumulih membohongi polisi dengan cara membuat laporan palsu.
Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean
BERITA TERKAIT
- Herman Deru Resmi Menyalakan Listrik PLN di Lima Desa di Keluang Muba
- Gubernur Sumsel Bersama Kepala BKKBN Salurkan MBG untuk Ibu Hamil di Palembang
- Pemda Sumsel Ajak OPD Bekerja Sama Menyatukan Visi dan Misi untuk Kesejahteraan Masyarakat
- Gubernur Sumsel Dorong Percepatan Pembangunan Infrastruktur Kabupaten/Kota lewat Bangubsus
- Resmikan Kelenteng Wie Tien Bio, Herman Deru: Jaga Kerukunan Antarumat Beragama di Sumsel
- Herman Deru Optimistis OPLA Dongkrak Sumsel ke Peringkat Tiga Penghasil Pangan Nasional