Terlilit Utang Gara-Gara Judi, Pasutri Menggadaikan Bayi

Terlilit Utang Gara-Gara Judi, Pasutri Menggadaikan Bayi
NYARIS DIJUAL ke MALAYSIA. Kapolda Kalbar Irjen Pol Didi Haryono memperlihatkan foto bayi yang akan dijual kedua orangtuanya saat rilis TPPO dan TKI Ilegal di Mapolda Kalbar. Foto: Ocsya Ade CP/Rakyat Kalbar/JPNN

jpnn.com, PONTIANAK - Pasangan suami istri berinisial AR (34) dan FT (25) tega menggadaikan bayi mereka, ZK, karena terimpit utang akibat judi.

Mereka menggadaikan ZK kepada warga Beting, Kecamatan Pontianak Timur, Kalimantan Barat.

Menurut rencana, mereka hendak menjual ZK ke Sarawak, Malaysia. Namun, aksi mereka digagalkan pihak berwajib.

"Bayi saja jadi korban human trafficking, sebelumnya dijual digadaikan untuk menutupi utang. Uangnya untuk judi. Miris sekali," tutur Kapolda Kalbar Irjen Pol Didi Haryono, Kamis (22/3) siang.

Didi menjelaskan, AR dan FT memang pemain judi. Menurut Didi, pasutri itu ingin membayar utang Rp 2 juta.

“Jadi, dia gadaikan anaknya Rp 1,7 juta," tambah Didi.

Dia menambahkan, Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) dan Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Jajaran Polda Kalbar berhasil mengungkap 60 kasus perdagangan orang sepanjang Desember 2017 hingga Maret 2018.

Perinciannya, 33 laki-laki, 20 wanita, dan tujuh bayi.

Pasangan suami istri berinisial AR (34) dan FT (25) tega menggadaikan bayi mereka, ZK, karena terimpit utang akibat judi.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News