Terlilit Utang Gara-Gara Judi, Pasutri Menggadaikan Bayi
jpnn.com, PONTIANAK - Pasangan suami istri berinisial AR (34) dan FT (25) tega menggadaikan bayi mereka, ZK, karena terimpit utang akibat judi.
Mereka menggadaikan ZK kepada warga Beting, Kecamatan Pontianak Timur, Kalimantan Barat.
Menurut rencana, mereka hendak menjual ZK ke Sarawak, Malaysia. Namun, aksi mereka digagalkan pihak berwajib.
"Bayi saja jadi korban human trafficking, sebelumnya dijual digadaikan untuk menutupi utang. Uangnya untuk judi. Miris sekali," tutur Kapolda Kalbar Irjen Pol Didi Haryono, Kamis (22/3) siang.
Didi menjelaskan, AR dan FT memang pemain judi. Menurut Didi, pasutri itu ingin membayar utang Rp 2 juta.
“Jadi, dia gadaikan anaknya Rp 1,7 juta," tambah Didi.
Dia menambahkan, Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) dan Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Jajaran Polda Kalbar berhasil mengungkap 60 kasus perdagangan orang sepanjang Desember 2017 hingga Maret 2018.
Perinciannya, 33 laki-laki, 20 wanita, dan tujuh bayi.
Pasangan suami istri berinisial AR (34) dan FT (25) tega menggadaikan bayi mereka, ZK, karena terimpit utang akibat judi.
- Penyelesaian Judi Online Cuma 1, Tergantung Penegak Hukumnya
- Duit Judol Internasional Ditampung di Rekening 8 Orang
- Ketua Fraksi PKS: Siapa pun yang Terlibat Judi Online Harus Ditindak Tegas
- Eks Anak Buahnya Disikat Polisi terkait Situs Judi, Budi Arie Berkata Begini
- Kasus Judi Online, Polisi Geledah Kantor Kementerian Komdigi, Lihat Tuh
- Ditegur Istri gegara Kecanduan Judi Slot, Mas Anton Nekat Mengakhiri Hidupnya