Terlilit Utang, Karyawan Toko Ponsel Curi 14 iPhone 11 Pro Max
jpnn.com, JAKARTA BARAT - GL, 29, pelaku pencurian 14 unit ponsel iPhone 11 Pro Max di tempatnya bekerja di kawasan Rukan Sedayu, Cengkareng, Jakarta Barat, dibekuk polisi.
Pelaku yang juga merupakan karyawan toko tersebut ditangkap di kos-kosan Cicendo, Bandung, Jawa Barat pada 11 April 2021.
Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Ady Wibowo mengatakan, pelaku nekat mencuri lantaran terlilit utang.
"Pelaku melakukan aksi pencurian terlilit utang investasi trading online," kata Ady dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Rabu (14/3).
Dalam kesempatan yang sama Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat AKBP Teuku Arsya Khadafi mengatakan, pelaku terlilit utang sekitar Rp106 juta.
"Pelaku baru pertama kali melakukan aksi pencurian tersebut terlilit hutang," kata Arsya.
Hasil pemeriksaan, dari 14 unit ponsel itu, sepuluh unit telah dijual pelaku.
Namun, pihak kepolisian berhasil mengamankan delapan unit ponsel. Pasalnya, delapan unit ponsel tersebut masih di kantor ekspedisi.
GL, 29, pelaku pencurian 14 unit ponsel iPhone 11 Pro Max di tempatnya bekerja di kawasan Rukan Sedayu, Cengkareng, Jakarta Barat, dibekuk polisi
- Karyawan Bawa Kabur Mobil Buat Judol dan Narkoba, Inul Langsung bertindak
- Residivis, Kakak Adik Kompak Melakukan Kejahatan Bikin Resah Masyarakat
- Hadiri Senam Partai 60lkar, Richard Moertidjaya Ajak Masyarakat Terapkan Gaya Hidup Sehat
- Rumah di Tangsel Dirampok, Brankas Berisi Rp 5 Miliar Digasak Pelaku
- Warga Cengkareng Jakbar Punya Kebun Ganja di Rumah
- Karyawan Bank BUMN Ditangkap setelah Mencuri Cek Rp 99,5 Juta Milik Nasabah