Terlilit Utang, Karyawan Toko Ponsel Curi 14 iPhone 11 Pro Max
jpnn.com, JAKARTA BARAT - GL, 29, pelaku pencurian 14 unit ponsel iPhone 11 Pro Max di tempatnya bekerja di kawasan Rukan Sedayu, Cengkareng, Jakarta Barat, dibekuk polisi.
Pelaku yang juga merupakan karyawan toko tersebut ditangkap di kos-kosan Cicendo, Bandung, Jawa Barat pada 11 April 2021.
Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Ady Wibowo mengatakan, pelaku nekat mencuri lantaran terlilit utang.
"Pelaku melakukan aksi pencurian terlilit utang investasi trading online," kata Ady dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Rabu (14/3).
Dalam kesempatan yang sama Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat AKBP Teuku Arsya Khadafi mengatakan, pelaku terlilit utang sekitar Rp106 juta.
"Pelaku baru pertama kali melakukan aksi pencurian tersebut terlilit hutang," kata Arsya.
Hasil pemeriksaan, dari 14 unit ponsel itu, sepuluh unit telah dijual pelaku.
Namun, pihak kepolisian berhasil mengamankan delapan unit ponsel. Pasalnya, delapan unit ponsel tersebut masih di kantor ekspedisi.
GL, 29, pelaku pencurian 14 unit ponsel iPhone 11 Pro Max di tempatnya bekerja di kawasan Rukan Sedayu, Cengkareng, Jakarta Barat, dibekuk polisi
- 2 Pelaku Pencurian Kelapa Sawit di Kebun PT. SBAL Ditangkap
- Pencurian 50 Gram Emas di Mes Karyawan Jakpus, Polisi Periksa 3 Orang
- Maling Gondol Emas 50 Gram di Mes Karyawan Jakarta Pusat, Polisi Selidiki
- Mencuri 520 Buah Kelapa Sawit di Banyuasin, 2 Tersangka Ditangkap
- Polisi Ringkus Pencuri Kabel di Areal PLTU Sumsel
- Polisi Tangkap Pencuri Bersajam yang Bacok Pengemudi Minibus di Pintu Tol Plumpang