Terlilit Utang, Karyawan Toko Ponsel Curi 14 iPhone 11 Pro Max

Sedangkan, dua dari sepuluh ponsel yang dijual tersebut masih dilakukan pengejaran.
"Pelaku menjual barang hasil curian tersebut melalui online" kata Arsya
Atas perbuatannya pelaku dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
Diketahui, pemilik toko berinisial HS mengaku kehilangan 14 Unit Hp iPhone 11 Pro Max. Total kerugian sekitar Rp100 juta.
HS tak mengetahui alasan karyawannya mencuri ponsel. Dia menduga karyawannya nekat mencuri ponsel tersebut lantaran terdesak kebutuhan ekonomi.
Baca Juga: Brigadir AG dan Briptu DK Dipecat, Kapolres: Perbuatan Mereka Sudah Tak Bisa Ditolerir
"Saya enggak tahu mungkin ada masalah keuangan karena bermain saham juga. Baru kali ini, kebetulan pelaku tinggal di Ruko," ujar pemilik toko itu. (cr3/jpnn)
GL, 29, pelaku pencurian 14 unit ponsel iPhone 11 Pro Max di tempatnya bekerja di kawasan Rukan Sedayu, Cengkareng, Jakarta Barat, dibekuk polisi
Redaktur & Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama
- Pencuri Motor di Indralaya Ini Ditangkap Polisi
- Tim Jatantras, Resmob, dan Reskrim Buru Pelaku Pembunuhan Ibu-Anak di Jakbar
- Detik-detik Penjambret Menyasar Perempuan di Tanah Abang, Brutal dan Sadis
- Resmob Polda Metro Jaya Tangkap 2 Pelaku Pencurian Modus Gembos Ban
- Tega Curi Motor Tetangga, Jianto Akhirnya Ditangkap
- Heboh Kasus Penyekapan di Kampung Ambon, Polisi: Pelaku Sudah Ditangkap