Terlilit Utang, Oknum PNS Lapas Nekat Jadi Kurir Narkoba
jpnn.com, BANYUASIN - Jajaran Polres Banyuasin kembali menggagalkan peredaran 1,5 kg sabu-sabu saat menggelar razia di Lintas Timur (Jalintim) Palembang-Jambi, Jumat (17/11) dini hari.
Dua kurirnya yakni Riki Eka Ariesta alias Rea (33) dan Dian Jumiati (37), warga Lampung Timur, berhasil dibekuk tepatnya di km 42 depan gerbang Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banyuasin.
Dalam pemeriksaan terungkap, Rea ternyata PNS Kementerian Hukum dan HAM, tepatnya pegawai Lapas Way Huwi Lampung. Pengakuannya menjadi kurir sabu-sabu buat miris.
“Terpaksa, Pak. Saya punya utang sekitar Rp 75 juta kepada rentenir yang sudah jatuh tempo,” ucapnya.
Utang sebanyak itu harus dibayarnya dan dia tak punya uang sebanyak itu. Akhirnya, Rea teringat dengan seorang mantan narapidana (napi) kasus narkoba yang dikenalnya, yakni Dian. Kata Rea, dia kenal Dian karena yang bersangkutan pernah menjalani masa pidananya di lapas selama dua tahun. Dia lalu menghubungi wanita tersebut.
“Saya lalu ditawari jadi kurir sabu-sabu, dengan janji diupah Rp20 juta,” bebernya.
Tugasnya, mengantarkan 1,5 kg sabu dalam dua paket itu ke seseorang berinisial E di Lampung. Tak disangkanya, akan tertangkap pihak kepolisian dalam upaya mengantarkan sabu-sabu sebanyak 1,5 kg itu.
“Baru coba satu kali ini. Uang upahnya juga belum saya terima,” kata ayah dua anak itu.
Rencananya, Rea akan menemui Dian yang menunggu kiriman sabu-sabu darinya di KFC Mall Chandra, Bandar Lampung Tengah.
Jajaran Polres Banyuasin kembali menggagalkan peredaran 1,5 kg sabu-sabu dalam razia yang digelar di Lintas Timur (Jalintim) Palembang-Jambi, Jumat (17/11).
- Polisi Gerebek Kampung Narkoba di Banyuasin, 8 Orang Ditangkap
- Kompak, Pasutri di Banyuasin jadi Pengedar Narkoba
- Simulasi Makanan Bergizi Berjalan di Banyuasin, Cek Daftar Menu Sehat
- Warga Banyuasin Ditangkap Lantaran Terlibat Kasus Narkoba, Barang Buktinya Sebegini
- Surat Suara Pilkada 2024 Tiba di Banyuasin, Dijaga Ketat oleh Polisi
- Kapolres Banyuasin Ajak Masyarakat Jaga Kondusivitas Jelang Pilkada 2024