Terlilit Utang, Oknum PNS Lapas Nekat Jadi Kurir Narkoba

Terlilit Utang, Oknum PNS Lapas Nekat Jadi Kurir Narkoba
Kapolres Banyuasin AKBP Yudhi S Pinem menggelar BB 1,5 kg sabu yang disita dari Riki Eka Ariesta dan Dian Jumiati. Foto: Aqda/Sumatera Ekspres

Kapolres Banyuasin AKBP Yudhi SM Pinek SIK menjelaskan, penangkapan terhadap dua kurir sabu-sabu ini menindaklanjuti informasi yang mereka terima dari masyarakat.
Ada kabar pengiriman sabu-sabu dari Riau melalui Jalintim Palembang-Jambi. “Kami tindak lanjuti dengan menggelar razia di lokasi,” katanya didampingi Wakapolres Banyuasin Kompol M Hadiwijaya ST MH dan Kasat Narkoba AKP Liswan Nurhafiz SIK, kemarin.

Anggota Satresnarkoba diback up anggota Satlantas memeriksa kendaraan dan penumpang yang melintas di sana.

Kemudian, Jumat dini hari, pukul 02.00 WIB, melintaslah bus RAFFI jurusan Medan- Palembang. “Kami setop dan lakukan pemeriksaan menyeluruh,” ujarnya. Penumpang pada seat no 16 yakni Rea terlihat gelisah. Petugas pun curiga, lalu memeriksanya.

“Akhirnya ditemukan dua paket sabu seberat 1,5 kg dalam tas ransel yang dia bawa,” beber Yudhi. Pengakuan Rea, sabu itu akan dia antar kepada Dian, mantan napi kasus narkoba yang menunggunya di KFC Mall Chandra, Bandar Lampung.
Anggota Polres Banyuasin langsung melakukan pengembangan.

“Tersangka dimaksud (Dian) berhasil diringkus,” bebernya. Menurut Kapolres, dengan disitanya 1,5 kg sabu-sabu tersebut, sekitar 9 ribu jiwa dapat diselamatkan dari narkoba. Kedua tersangka lalu digelandang ke Mapolres Banyuasin.

Mereka berdua terancam dikenakan pasal primer 114 ayat (2), subsider pasal 112 ayat (2) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika. “Ancaman hukuman minimal 5 lima tahun, maksimal seumur hidup,” tandasnya. Kasus itu dalam pengembangan untuk mencari keberadaan E dan pengirim sabu dari Riau.
Ditambahkan Yudhi, pengungkapan pengiriman narkoba lintas daerah yang melalui wilayah hukumnya bukan baru sekali ini saja. Sepanjang 2018 ini setidaknya sudah delapan kali Polres Banyuasin gagalkan penyelundupan barang haram itu.

Pada 1 Januari, meringkus Wahid Nursoleh (21), warga Kabupaten Mesuji, Lampung juga di Km 42 depan gerbang Pemkab Banyuasin. Tersangka bawa 1,6 kg ganja dari Aceh. Lima hari kemudian, menggagalkan pengiriman 2 kg sabu dan 9 ribu ekstasi. Kali ini lewat razia di Km 29 Jalintim Palembang-Betung. Tepatnya depan SPBU Desa Mainan, Kecamatan Sembawa.

Dua kurirnya, Rimbo (29) warga Talang Kelapa dan Ikhsan (35), warga Riau ikut diringkus. Lalu, 16 Februari, lagi-lagi di Km 42 depan gerbang Pemkab Banyuasin, Sebanyak 2.700 ekstasi logo apel senilai Rp810 juta digagalkan masuk Palembang.
Lalu, 1 Mei, Nofrianto (24), warga Lawang Kidul Muara Enim kedapatan bawa 10 kg ganja dari Aceh. Sehari kemudian 1 kg sabu disita dari Berlian (22), warga Kecamatan Keluang dan Gulamin (34) warga Plakat Tinggi, Muba.

Jajaran Polres Banyuasin kembali menggagalkan peredaran 1,5 kg sabu-sabu dalam razia yang digelar di Lintas Timur (Jalintim) Palembang-Jambi, Jumat (17/11).

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News