Terlilit Utang, Pegawai Minimarket Bawa Kabur Uang Ratusan Juta dari Brankas
Kamis, 25 Maret 2021 – 05:01 WIB
Dia menambahkan masih ada sekitar Rp 63 juta yang belum ditemukan.
“Kami masih terus melakukan pendalaman dan penyelidikan untuk dapat menemukan sisa uang itu," ungkap Rama.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 363 KUHPidana tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman tujuh tahun penjara. (antara/jpnn)
Kapolres Karawang AKBP Rama Samtama Putra menjelaskan tersangka yang sudah bekerja selama dua tahun di minimarket itu nekad melakukan aksinya akibat terlilit utang.
Redaktur & Reporter : Boy
BERITA TERKAIT
- Polisi Tangkap Komplotan Perampok Spesialis Minimarket
- Elvy Sukaesih Jaga Citra sebagai Artis, Ini yang Dilakukan Sebelum ke Minimarket
- Polisi Gelar Reka Ulang Adegan Penyerangan Rombongan Kiai NU dan Banser di Karawang
- Sontoloyo, Pimpinan Ponpes Ini Hukum Santriwati Pakai Tank Top hingga Melepas Pakaian
- Demi UMKM, Pemprov Harus Tertibkan Alfamart dan Indomaret di Jakarta
- Sahroni Minta Polda Metro Jaya Bantu Dishub DKI Tertibkan Parkir Liar yang Meresahkan