Terlilit Utang, Pegawai Minimarket Bawa Kabur Uang Ratusan Juta dari Brankas

Terlilit Utang, Pegawai Minimarket Bawa Kabur Uang Ratusan Juta dari Brankas
Kapolres Karawang AKBP Rama Samtama Putra. (ANTARA/Ali Khumaini)

Dia menambahkan masih ada sekitar Rp 63 juta yang belum ditemukan.

“Kami masih terus melakukan pendalaman dan penyelidikan untuk dapat menemukan sisa uang itu," ungkap Rama.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 363 KUHPidana tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman tujuh tahun penjara. (antara/jpnn)

Kapolres Karawang AKBP Rama Samtama Putra menjelaskan tersangka yang sudah bekerja selama dua tahun di minimarket itu nekad melakukan aksinya akibat terlilit utang.


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News