Terlilit Utang, Pegawai Minimarket Bawa Kabur Uang Ratusan Juta dari Brankas
Kamis, 25 Maret 2021 – 05:01 WIB

Kapolres Karawang AKBP Rama Samtama Putra. (ANTARA/Ali Khumaini)
Dia menambahkan masih ada sekitar Rp 63 juta yang belum ditemukan.
“Kami masih terus melakukan pendalaman dan penyelidikan untuk dapat menemukan sisa uang itu," ungkap Rama.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 363 KUHPidana tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman tujuh tahun penjara. (antara/jpnn)
Kapolres Karawang AKBP Rama Samtama Putra menjelaskan tersangka yang sudah bekerja selama dua tahun di minimarket itu nekad melakukan aksinya akibat terlilit utang.
Redaktur & Reporter : Boy
BERITA TERKAIT
- 1 Pengeroyok Jukir Minimarket di Bandung Ditangkap Polisi, Pelaku Lain Masih Diburu
- Juru Parkir Minimarket di Bandung Tewas Dianiaya, Polisi Sudah Mengidentifikasi Para Pelaku
- Nanu Mart Meresmikan Minimarket Baru di Jaksel, Fasilitas Lengkap dan Murah
- 4 Warga yang Aniaya Maling Motor Hingga Tewas Menyerahkan Diri ke Polisi
- Beraksi Belasan Kali, 2 Pelaku Curanmor Diringkus Polres Karawang
- Oknum Kades di Karawang Ini Diburu Polisi, Begini Kasusnya