Terlilit Utang Pinjol H Nyaris Bunuh Diri, Polisi Langsung Bergerak

jpnn.com, JAKARTA - Aparat kepolisian mulai mengusut insiden percobaan bunuh diri yang dilakukan H (25) karena terlilit utang pinjaman online (pinjol).
Petugas juga mengecek apakah pinjol yang meneror korban itu ilegal atau legal.
"Sudah dilaporkan ke pimpinan tentang pinjol-nya itu apa memang legal atau ilegal, kami sedang mencari info tentang itu," ujar Kapolsek Kembangan Kompol Khoiri ketika dikonfirmasi, Senin (22/11).
Perwira menengah ini menambahkan pihaknya bakal melakukan penyelidikan terkait pinjol tersebut. Namun, saat ini kondisi H masih belum bisa terbuka untuk bercerita.
"Sampai saat ini orangnya belum mau terbuka, dia cuma hanya cerita seperti itu," kata Khoiri.
Diketahui sebelumnya seorang pria berinisial H (25) melakukan percobaan bunuh diri dengan berusaha melompat dari lantai empat ruko apartemen di Kembangan, Jakarta Barat.
Pemicunya karena dia terlilit utang pinjaman online (pinjol) senilai Rp 90 juta.
"Pelaku mempunyai masalah utang piutang pinjol sekitar Rp 90 juta," ujar Khoiri, Minggu (21/11).
Polisi mengusut perusahaan pinjol yang meneror H hingga nyaris bunuh diri di Kembangan, Jakarta Barat. Pinjol itu akan dicek apakah legal atau ilegal.
- Bukan Bunuh Diri, Bernard Rivaldo Tewas Dibunuh Gegara Utang Rp 100 Ribu
- Pembunuh di Karimun Menyerahkan Diri Setelah Dikunjungi Keluarga Korban saat Lebaran
- Disambangi Ketua NU Jakut, Kapolres Tanjung Priok Diapresiasi atas Pengelolaan Kamtibmas
- Dukung Kamtibmas, MUI Jakut Apresiasi Kinerja Polres Pelabuhan Tanjung Priok
- Ungkap Kondisi Fachri Albar Saat Ditangkap, Polisi: Dia Kondisi Sadar di Rumah
- Kecelakaan Mobil Masuk Jurang di Pesibar, 3 Orang Meninggal Dunia