Terlilit Utang Pinjol H Nyaris Bunuh Diri, Polisi Langsung Bergerak
jpnn.com, JAKARTA - Aparat kepolisian mulai mengusut insiden percobaan bunuh diri yang dilakukan H (25) karena terlilit utang pinjaman online (pinjol).
Petugas juga mengecek apakah pinjol yang meneror korban itu ilegal atau legal.
"Sudah dilaporkan ke pimpinan tentang pinjol-nya itu apa memang legal atau ilegal, kami sedang mencari info tentang itu," ujar Kapolsek Kembangan Kompol Khoiri ketika dikonfirmasi, Senin (22/11).
Perwira menengah ini menambahkan pihaknya bakal melakukan penyelidikan terkait pinjol tersebut. Namun, saat ini kondisi H masih belum bisa terbuka untuk bercerita.
"Sampai saat ini orangnya belum mau terbuka, dia cuma hanya cerita seperti itu," kata Khoiri.
Diketahui sebelumnya seorang pria berinisial H (25) melakukan percobaan bunuh diri dengan berusaha melompat dari lantai empat ruko apartemen di Kembangan, Jakarta Barat.
Pemicunya karena dia terlilit utang pinjaman online (pinjol) senilai Rp 90 juta.
"Pelaku mempunyai masalah utang piutang pinjol sekitar Rp 90 juta," ujar Khoiri, Minggu (21/11).
Polisi mengusut perusahaan pinjol yang meneror H hingga nyaris bunuh diri di Kembangan, Jakarta Barat. Pinjol itu akan dicek apakah legal atau ilegal.
- Oknum TNI AL Ditangkap terkait Penembakan Bos Rental Mobil
- Bos Rental Mobil yang Tewas Ditembak Sempat Minta Bantu Polisi?
- 12 Pelaku Tawuran di Sawah Besar pada Malam Tahun Baru Ditangkap Polisi
- Nelayan Temukan Jasad Pria yang Mengambang di Pelabuhan Muara Baru
- Polisi Buru 4 Pelaku Kasus Penembakan terhadap Pemilik Rental Mobil di Tangerang
- Kombes Donald Cs Dipecat, Uang Pemerasan DWP Dikembalikan kepada Korban