Terlilit Utang Pinjol H Nyaris Bunuh Diri, Polisi Langsung Bergerak
jpnn.com, JAKARTA - Aparat kepolisian mulai mengusut insiden percobaan bunuh diri yang dilakukan H (25) karena terlilit utang pinjaman online (pinjol).
Petugas juga mengecek apakah pinjol yang meneror korban itu ilegal atau legal.
"Sudah dilaporkan ke pimpinan tentang pinjol-nya itu apa memang legal atau ilegal, kami sedang mencari info tentang itu," ujar Kapolsek Kembangan Kompol Khoiri ketika dikonfirmasi, Senin (22/11).
Perwira menengah ini menambahkan pihaknya bakal melakukan penyelidikan terkait pinjol tersebut. Namun, saat ini kondisi H masih belum bisa terbuka untuk bercerita.
"Sampai saat ini orangnya belum mau terbuka, dia cuma hanya cerita seperti itu," kata Khoiri.
Diketahui sebelumnya seorang pria berinisial H (25) melakukan percobaan bunuh diri dengan berusaha melompat dari lantai empat ruko apartemen di Kembangan, Jakarta Barat.
Pemicunya karena dia terlilit utang pinjaman online (pinjol) senilai Rp 90 juta.
"Pelaku mempunyai masalah utang piutang pinjol sekitar Rp 90 juta," ujar Khoiri, Minggu (21/11).
Polisi mengusut perusahaan pinjol yang meneror H hingga nyaris bunuh diri di Kembangan, Jakarta Barat. Pinjol itu akan dicek apakah legal atau ilegal.
- 5 Berita Terpopuler: Info OTT Terkini, Salah Satu Gubernur Diamankan KPK, Ada di Sini
- 5 Berita Terpopuler: Kabar Terbaru Polisi Tembak Polisi, Diduga Pembunuhan Berencana, Kapolri Beri Perintah Tegas
- AKP Dadang Iskandar Pembunuh Kasat Reskrim Polres Solok Selatan Terancam Dihukum Mati
- Usut Tuntas Kasus Penembakan Polisi di Solok Selatan: Menunggu Implementasi Revolusi Mental Polri
- Kasatreskrim Ditembak Kabag Ops di Sumbar, Kadiv Propam Bilang Begini
- 5 Berita Terpopuler: Terungkap Kriteria Honorer dapat Afirmasi di Seleksi PPPK, Silakan Lapor ke Sini jika Ada Kekurangan