Terlilit Utang, Suami Istri di Surabaya Nekat Curi Kendaraan Bermotor
Minggu, 28 Juli 2024 – 16:17 WIB
"Kedua pelaku dikenakan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, dengan hukuman penjara paling lama tujuh tahun," katanya.
"Dari catatan pihak kepolisian sebelumnya, pada tahun 2021, HR dan NW juga pernah melakukan pencurian bersama-sama, yaitu mencuri handphone," tambahnya.
Atas tindakannya tersebut, mereka divonis 7 bulan penjara. Dan kini, pada 22 Juli 2024, mereka kembali melakukan pencurian kendaraan bermotor. (mcr23/jpnn)
Sepasang suami istri berinisial HR, 49, dan NW, 48, ditangkap polisi karena mencuri kendaraan bermotor milik warga Kapas Gading Madya, Tambaksari, Surabaya.
Redaktur : Budianto Hutahaean
Reporter : Ardini Pramitha
BERITA TERKAIT
- Residivis, Kakak Adik Kompak Melakukan Kejahatan Bikin Resah Masyarakat
- Pelaku Curanmor yang Menembak Satpam dan Polisi Akhirnya Didor, Tewas
- Polisi Tangkap Buronan Asal Bima NTB
- 8 Pelaku Curanmor di Bandung Ditangkap, Barang Buktinya 20 Sepeda Motor
- Begal Sadis di Pangkalan Kerinci Akhirnya Ditangkap, Begini Kronologinya
- Melawan Polisi, 5 Pelaku Curanmor di Serang Dihadiahi Timah Panas