Terlilit Utang, Suami Istri di Surabaya Nekat Curi Kendaraan Bermotor

Terlilit Utang, Suami Istri di Surabaya Nekat Curi Kendaraan Bermotor
Sat Reskrim Polrestabes Surabaya tetapkan pasangan suami istri berinisial HR (49) dan NW (48) tersangka kasus pencurian kendaraan bermotor. Foto: Humas Polrestabes Surabaya

"Kedua pelaku dikenakan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, dengan hukuman penjara paling lama tujuh tahun," katanya.

"Dari catatan pihak kepolisian sebelumnya, pada tahun 2021, HR dan NW juga pernah melakukan pencurian bersama-sama, yaitu mencuri handphone," tambahnya.

Atas tindakannya tersebut, mereka divonis 7 bulan penjara. Dan kini, pada 22 Juli 2024, mereka kembali melakukan pencurian kendaraan bermotor. (mcr23/jpnn)

Sepasang suami istri berinisial HR, 49, dan NW, 48, ditangkap polisi karena mencuri kendaraan bermotor milik warga Kapas Gading Madya, Tambaksari, Surabaya.


Redaktur : Budianto Hutahaean
Reporter : Ardini Pramitha

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News