Terlilit Utang, Suami Istri di Surabaya Nekat Curi Kendaraan Bermotor
Minggu, 28 Juli 2024 – 16:17 WIB
"Kedua pelaku dikenakan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, dengan hukuman penjara paling lama tujuh tahun," katanya.
"Dari catatan pihak kepolisian sebelumnya, pada tahun 2021, HR dan NW juga pernah melakukan pencurian bersama-sama, yaitu mencuri handphone," tambahnya.
Atas tindakannya tersebut, mereka divonis 7 bulan penjara. Dan kini, pada 22 Juli 2024, mereka kembali melakukan pencurian kendaraan bermotor. (mcr23/jpnn)
Sepasang suami istri berinisial HR, 49, dan NW, 48, ditangkap polisi karena mencuri kendaraan bermotor milik warga Kapas Gading Madya, Tambaksari, Surabaya.
Redaktur : Budianto Hutahaean
Reporter : Ardini Pramitha
BERITA TERKAIT
- Cegah Curanmor di Lingkungan Warga, Gold Dragon Palembang Pasang 5 CCTV
- Pencuri Spesialis Kendaraan di Bandung Dibekuk Polisi, Puluhan Kendaraan Disita
- Tepergok Mencuri Sepeda Motor, Seorang Pria di Palembang Diamuk Massa
- Ngeri, Pria Ini Ditembak Kawanan Curanmor di Tangerang, Polisi Bilang Begini
- Maling Motor Bersenjata Api Beraksi di Tangerang, Pemilik Kendaraan Ditembak
- Polisi Tembak Residivis Spesialis Maling Motor di Tasikmalaya