Terlilit Utang, Wanita Paruh Baya Curi Mi Instan
Kamis, 23 Oktober 2014 – 08:47 WIB
“Untuk sementara masih kita kenakan tipiring. Karena barang bukti yang dicuri jumlahnya di bawah Rp 1 juta. Namun untuk pencuriannya, EP terancam pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara,” ujarnya.(mam)
Baca Juga:
TASIK – Perempuan paruh baya berinisial EP nekat mencuri tiga dus mi instan di salah satu kios di Pasar Singaparna Kabupaten Tasikmalaya kemarin
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Heboh Anggaran Belanja Gamis & Jilbab Senilai Rp 1 M Lebih di Kabupaten Banggai
- Kunker ke Riau, Menteri Hanif Faisol Tutup TPA Liar di Kampar
- 209 Warga Terdampak Pergerakan Tanah di Kadupandak Dievakuasi
- Ombudsman Minta Polda Sumbar Ungkap Motif Kasus Polisi Tembak Polisi Secara Transparan
- Lulus SKD, 163 Pelamar CPNS Batam Lanjut ke Tahap SKB
- Puluhan Ribu Masyarakat Pekanbaru Penuhi Kampanye Akbar Agung-Markarius