Termakan Iming-Iming Kerja di Jepang, 20 Pemuda Brebes Rugi Puluhan Juta

Termakan Iming-Iming Kerja di Jepang, 20 Pemuda Brebes Rugi Puluhan Juta
Direskrimum Polda Jateng Kombes Pol Dwi Subagio memimpin keterangan pers TPPO di Mapolda Jateng. FOTO: Wisnu Indra Kusuma/JPNN.com.

jpnn.com, BREBES - Sebanyak 20 pemuda menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) atau perlindungan pekerja migran Indonesia (PMI) di Kabupaten Brebes, Jawa Tengah (Jateng).

Kasus itu bermula dari laporan korban yang telah membayar uang muka sebesar Rp 22,5 juta untuk diberangkatkan ke Jepang.

Korban telah mendaftar sejak 2023, tetapi hingga Desember 2024 tidak kunjung diberangkatkan.

Direskrimum Polda Jateng Kombes Pol Dwi Subagio mengungkapkan puluhan pemuda itu mendaftar di sebuah perusahaan perekrutan ilegal, bernama PT RAB melalui Lembaga Pelatihan Kerja (LPK) Sandi Bina Terampil Brebes.

"Para korban dijanjikan berangkat dalam tiga bulan, dan iming-iming gaji puluhan juta rupiah," kata Kombes Dwi dalam konferensi pers di Mapolda Jateng, Rabu (18/2).

Awalnya, ada 10 korban yang melapor. Namun, dalam penyelidikan lebih lanjut, pihaknya menemukan 10 korban lain dengan modus serupa. 

Total ada 20 korban dengan nilai kerugian mencapai Rp 450 juta. Polisi juga mengamankan tiga berkas sertifikat yang digunakan dalam perekrutan.

Dalam kasus ini, polisi telah menetapkan seorang tersangka bernama Suhartoyo (44), warga Wanasari, Kabupaten Brebes.

Ada 20 pemuda asal Kabupaten Brebes tertipu. Mereka gagal kerja ke Jepang dengan iming-iming gaji besar.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News