Termakan Iming-Iming Kerja di Jepang, 20 Pemuda Brebes Rugi Puluhan Juta

Namun, perusahaan yang digunakan tersangka tidak memiliki izin resmi, yakni Sending Organizer (SO), dan Surat Izin Penetapan Pekerja Migran Indonesia (SIP3MI).
Perekrutan dilakukan secara sistematis melalui media sosial dengan brosur yang menjanjikan gaji besar, berkisar antara Rp 15 juta hingga Rp 20 juta per bulan.
"Kasus ini sangat menarik karena ada perusahaan lain yang sudah adaptif atau mengikuti perkembangan, sementara pelaku ini menggunakan cara ilegal," kata Kombes Dwi.
Pihaknya mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam memilih agen perekrutan tenaga kerja ke luar negeri, dan memastikan perusahaan memiliki izin resmi.
Termasuk akan mengembangkan kasus ini guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan lebih besar di balik modus penipuan tersebut.
Suhartoyo dijerat Pasal 10 Undang-undang (UU) Nomor 21 Tahun 2007 tentang TPPO dengan ancaman hukuman paling ringan tiga tahun dan paling berat 15 tahun.
Tersangka juga dijerat dengan UU Perlindungan PMI dengan ancaman penjara paling lama sepuluh tahun dan denda paling banyak Rp15 miliar.
Selain itu, Suhartoyo juga dijerat Pasal 53 UU Perlindungan PMI serta Pasal 86 dan Pasal 378 KUHP.
Ada 20 pemuda asal Kabupaten Brebes tertipu. Mereka gagal kerja ke Jepang dengan iming-iming gaji besar.
- Kementerian P2MI Memfasilitasi Kepulangan 124 Pekerja Migran dari Arab Saudi
- Pemerintah Diminta Cabut Moratorium Pengiriman Pekerja Migran Indonesia ke Timur Tengah
- Satu PMI Ditemukan Tewas Penuh Luka di Kamboja, Menteri P2MI Bilang Begini
- Buntut Pungli di Rutan Polda Jateng, Tiga Polisi Jalani Sidang Disiplin
- Ada Kamar Istimewa di Rutan Polda Jateng, Tarif Rp 2 Juta
- Geger Pengakuan Eks Tahanan soal Pungli di Rutan Polda Jateng, Bayar Kamar Rp 1 Juta