Termakan Janji, Rp 270 Juta Melayang

Termakan Janji, Rp 270 Juta Melayang
Paur Humas Polres Jayapura Kota Iptu Jahja Rumra. Foto: Cenderawasih Pos

jpnn.com - JAYAPURA - Seorang ibu rumah tangga, yakni Lis Hermawati warga Distrik Heram Jayapura, terpaksa melaporkan pelaku TH ke Polres Jayapura Kota.

Lis merasa ditipu, karena barang dagangan yang dipesan tak kunjung datang. Korban mengaku telah mengirim uang Rp 270 juta, sementara barang yang dijanjikan oleh pelaku, sampai empat bulan tidak kunjung diterimanya. 

Paur Humas Polres Jayapura Kota Iptu Jahja Rumra membenarkan adanya penipuan yang disampaikan korban Lis Hermawati. “Korban ini sudah mengirimkan uang kepada pelaku sebanyak Rp 270 juta secara bertahap, namun hingga kini barang yang dijanjikan tidak kunjung dikirimkan oleh TH, merasa ditipu maka korban melaporkan masalah ini kepada Polres Jayapura Kota,” ungkapnya kepada Cenderawasih Pos, Sabtu (5/11) kemarin.

Menurutnya, korban ini merupakan seorang wiraswasta yang membeli barang-barang dagangan dari pelaku TH. Pelaku meminta uang kepada korban dan menjanjikan sejumlah barang dagangan. Tanpa rasa curiga korban memberikan uang secara bertahap hingga mencapai Rp 270 juta sejak Juli hingga Oktober lalu, namun hingga saat ini barang dagangan tidak ada dan uang milik korban tidak dikembalikan.

“Korban Lis Hermawati melaporkan TH kepada Polres Jayapura Kota lantaran merasa tertipu dan telah mengalami kerugian besar untuk usahanya, saat ini kami masih mendalami kasus ini terlebih dahulu,” ujar Jahja. (jo/tri/adk/jpnn)


JAYAPURA - Seorang ibu rumah tangga, yakni Lis Hermawati warga Distrik Heram Jayapura, terpaksa melaporkan pelaku TH ke Polres Jayapura Kota. Lis


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News