Termakan Rayuan Mama Muda di Sukabumi, Para Korban Rugi Rp 2,7 Miliar
Sementara itu, kerugian yang dialami para korban totalnya sejauh ini mencapai Rp 2,7 miliar.
Konon investasi bodong berkedok usaha jual beli dan kredit barang yang dilakukan tersangka bertujuan untuk menutupi utang-utangnya.
Dari tangan S, polisi menyita barang bukti tiga lembar kartu anjungan tunai mandiri (ATM).
Polres Sukabumi akan berkoordinasi dengan pihak bank serta Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terkait dengan transaksi keuangan yang dilakukan tersangka.
"Kami mengimbau kepada warga yang merasa menjadi korban kasus investasi bodong ini untuk segera melapor," ucapnya.
Tersangka S dijerat dengan Pasal 372 dan 378 KUHP soal penipuan dan penggelapan dengan ancaman pidana penjara empat tahun.(antara/jpnn)
AKBP Maruly Pardede mengungkap ulah mama muda di Sukabumi yang melakukan penipuan dengan modus investasi bodong. Korbannya banyak.
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
- Modus Baru Penipuan Mencatut Bea Cukai, Simak Agar Tidak Menjadi Korban Berikutnya
- Bayi Dibunuh, Jasadnya Ditemukan di Aliran Sungai
- Seorang Nelayan Asal Pandeglang Tewas Tersambar Petir Saat Melaut, Tim SAR Bergerak
- Soal Dugaan Penipuan Bisnis Berlian, Reza Artamevia Beri Penjelasan Begini
- Ajak IM Bisnis Berlian & Janjikan Untung Rp 21,3 Miliar, Reza Artamevia Dilaporkan ke Polisi
- PPATK Ungkap Fakta Pelajar Terpapar Judi Online, Sangat Mengejutkan