Termakan Rayuan Mama Muda di Sukabumi, Para Korban Rugi Rp 2,7 Miliar

Sementara itu, kerugian yang dialami para korban totalnya sejauh ini mencapai Rp 2,7 miliar.
Konon investasi bodong berkedok usaha jual beli dan kredit barang yang dilakukan tersangka bertujuan untuk menutupi utang-utangnya.
Dari tangan S, polisi menyita barang bukti tiga lembar kartu anjungan tunai mandiri (ATM).
Polres Sukabumi akan berkoordinasi dengan pihak bank serta Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terkait dengan transaksi keuangan yang dilakukan tersangka.
"Kami mengimbau kepada warga yang merasa menjadi korban kasus investasi bodong ini untuk segera melapor," ucapnya.
Tersangka S dijerat dengan Pasal 372 dan 378 KUHP soal penipuan dan penggelapan dengan ancaman pidana penjara empat tahun.(antara/jpnn)
AKBP Maruly Pardede mengungkap ulah mama muda di Sukabumi yang melakukan penipuan dengan modus investasi bodong. Korbannya banyak.
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
- Fuji Laporkan Mantan Rekan Kerja ke Polisi
- Bawa 1,52 Kilogram Ganja, CER dan LP Ditangkap Polisi
- Pakar Dukung Ted Sioeng Banding Putusan PN Jaksel & Lapor ke KY
- 3 Berita Artis Terheboh: Fuji Mengaku Ditipu, Inara Rusli: Enggak Heran
- Mengaku Korban Begal, Pria di Sukabumi Bawa Kabur Uang Perusahaan Rp 504 Juta
- Bareskrim Ungkap Penipuan Berkedok Trading Kripto, Kerugian Capai Rp 105 Miliar