Ternyata, 2 Ajudan Ferdy Sambo Bisa Bawa Pistol Tanpa Tes Psikologi
jpnn.com, JAKARTA - Kepala Urusan Logistik Pelayanan Masyarakat Polri Linggom Parasian Siahan menjadi saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang lanjutan perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir J di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Senin (28/11).
Linggom bersaksi untuk terdakwa Bharada Richard Eliezer alias Bharada E, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.
Dalam kesaksiannya, Linggom menceritakan awal mula penerbitan surat izin membawa senjata api terhadap Bharada Richard Eliezer dan Brigadir J. Surat izin itu ke luar atas perintah Ferdy Sambo.
Linggom mengatakan dirinya dipanggil Kepala Pelayanan Masyarakat Polri Kombes Hari Nugroho pada 15 Desember 2022.
Setiba di ruangan, Kombes Hari menyerahkan sepucuk surat kepada Linggom.
"Saya dipanggil Kayanma ke ruangan beliau. Di dalam ruangan beliau menyerahkan satu lembar kertas. Isinya sudah tertulis atas nama Brigadir Yosua dan Bharada Eliezer," kata Linggom di ruang sidang.
Setelah menerbitkan surat izin membawa senjata api, Kombes Hari meminta Linggom menyimpan surat tersebut.
Pasalnya, Kombes Hari menganggap surat izin itu belum dinyatakan lengkap.
Saksi menyatakan tes psikologi hingga uji dokter merupakan syarat untuk menerbitkan surat izin membawa senjata.
- Brigadir Tri Yudha Gugur Dianiaya OTK, Aiptu Hidayat Terluka, Pistol Dibawa Kabur Pelaku
- Sempat Dicopot Gegara Kasus Sambo, Kombes Budhi Kini Dapat Promosi Bintang
- 3 Poin yang Perlu Diperhatikan saat Quality Time bersama Buah Hati, Orang Tua Perlu Tahu
- Kapolri Tunjuk Irjen Pol Andi Rian R Djajadi Sebagai Kapolda Sumsel
- Terjerat Kasus Video Syur, Anak David Bayu Dapat Pendampingan Psikolog?
- Eksaminasi Kasus Vina & Eky: Reza Singgung Nasib Ferdy Sambo, Bandingkan dengan Iptu Rudiana