Ternyata, 2 Ajudan Ferdy Sambo Bisa Bawa Pistol Tanpa Tes Psikologi

Ternyata, 2 Ajudan Ferdy Sambo Bisa Bawa Pistol Tanpa Tes Psikologi
Kepala Urusan Logistik Pelayanan Masyarakat Polri Linggom Parasian Siahan menjadi saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang lanjutan perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir J di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Senin (28/11). Ilustrasi Foto: Fransiskus Adryanto Pratama/JPNN.com

Keesokan harinya, Linggom kembali dipanggil Kayanma itu. "Ini surat senjata apinya kamu simpan kembali karena prosedurnya tidak lengkap. Tidak ada tes psikologi, tidak ada pengantar Satker, dan tidak ada surat keterangan dokter," kata Linggom menirukan ucapan Kombes Hari.

Empat hari kemudian, Linggom ditelepon Kombes Hari agar menurunkan kembali surat izin membawa senjata api tersebut.

"Saya antar ke ruangan beliau, saya serahkan ke Bapak Kayanma, setelah Pak Kayanma terima, langsung Pak Kayanma berbicara kepada saya, 'barusan saya ditelepon Kadiv Propam Pak Ferdy Sambo agar segera tanda tangan'," ujar Linggom.

Linggom menyatakan syarat tes psikologi hingga tes dokter itu wajib diajukan untuk menerbitkan surat izin membawa senjata.

Adapun ihwal hasil tes itu masuk ke prosedur penggunaan senjata api.

"(Prosedur penggunaan senjata api, red) Tes psikologi, surat pengantar Satker, maupun surat keterangan dokter," ujar Linggom.

Linggom menyatakan dalam surat itu, Brigadir J diizinkan untuk memegang senjata api jenis Glock-17, sedangkan Bharada Richard Eliezer jenis HS.

"Yang tertulis di kertas itu untuk Bharada Eliezer (Glock-17). Kemudian untuk Brigadir Yosua jenis HS," tutur Linggom. (cr3/jpnn)


Saksi menyatakan tes psikologi hingga uji dokter merupakan syarat untuk menerbitkan surat izin membawa senjata.


Redaktur : Fathan Sinaga
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News