Ternyata AD Tewas Bukan karena Bunuh Diri tetapi Dibunuh secara Sadis, Pelakunya...
Kamis, 04 Februari 2021 – 21:56 WIB
Pelaku MR dijerat dengan pasal pembunuhan berencana dan atau pembunuhan sesuai dengan Pasal 340 KUHP subsider 338 KUHP dengan ancaman pidana seumur hidup atau 20 tahun.(antara/jpnn)
Keluarga curiga setelah menemukan sejumlah luka tak wajar di seujur tubuh AD saat dimandikan.
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
BERITA TERKAIT
- AKP Dadang Iskandar Pembunuh Kasat Reskrim Polres Solok Selatan Terancam Dihukum Mati
- Heboh Polisi Tembak Polisi di Sumbar, Perintah Kapolri Tegas!
- Kasat Reskrim Tewas Ditembak AKP Dadang Iskandar, Ini Diduga Pembunuhan Berencana
- Terungkap! Wanita Tewas di Pekanbaru Ternyata Dibunuh Suami Siri, Nih Pelakunya
- Biadabnya Pelaku Perkosaan-Pembunuhan Anak di Banyuwangi
- Tragis! Ibu dan Anak di Surabaya Tewas Gegara Warisan, Kejadiannya Mengerikan