Ternyata AD Tewas Bukan karena Bunuh Diri tetapi Dibunuh secara Sadis, Pelakunya...
Kamis, 04 Februari 2021 – 21:56 WIB

Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol Hendra Gunawan saat gelar perkara kasus pembunuhan berencana di Bekasi, Kamis. Foto: Antara/Pradita Kurniawan Syah
Pelaku MR dijerat dengan pasal pembunuhan berencana dan atau pembunuhan sesuai dengan Pasal 340 KUHP subsider 338 KUHP dengan ancaman pidana seumur hidup atau 20 tahun.(antara/jpnn)
Keluarga curiga setelah menemukan sejumlah luka tak wajar di seujur tubuh AD saat dimandikan.
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
BERITA TERKAIT
- Polisi Ungkap Misteri Penemuan Mayat Perempuan di Cimahi, Ternyata
- Pembunuhan Juwita oleh Oknum TNI AL Diduga Terencana, Ada Bukti
- Keluarga Jurnalis yang Dibunuh Oknum TNI AL Punya Bukti Soal Kekerasan Seksual
- Penyidik Usut Indikasi Kekerasan Seksual oleh Oknum TNI AL terhadap Juwita
- Pembunuhan Juwita oleh Oknum TNI AL, Denpomal Sita Sebuah Mobil
- Gelar Perkara Kasus Pembunuhan Juwita Dilakukan Tertutup, Ada Apa?